JAMBERITA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi antara Arazmi melawan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Jambi.
Sidang yang berlangsung di Ruang sidang KI Jambi Selasa (5/11/2024) ini terkait permintaan informasi atas Warkah Tanah.
Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai Anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Korbid Penyelesain Sengketa Informasi Zamharir menyampaikan bahwa hari ini KI Jambi menggelar sidang lanjutan yang dimohonkan oleh Azmi melawan Kepala BPN Kota Jambi.
"Tadi telah selesai dilaksanakan adapun agenda sidang hari ini penyampaian jawaban secara tertulis dan alat bukti dari para pihak, para pihak secara bergiliran telah menyerahkan ke majelis komisioner, berikutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis komisioner nanti dalam mengambil putusan akhir nantinya," katanya.
Adapun sidang bersifat tertutup dikarenakan berkaitan dengan informasi yang diminta dikategorikan informasi yang bersifat dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 UU KIP.
Berdasarkan informasi dari panitera sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 21 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan.(*)
Satu-satunya di Jambi: UBR Gandeng Kementerian Cetak Sarjana PMI Bergaji Puluhan Juta
UNJA Terapkan WFH Tiap Jumat, Prof. Helmi: Hemat Energi Tanpa Toleransi Penurunan Kinerja
Wajah Harmoni di Jambi: Saat Budaya Tionghoa dan Melayu Melebur dalam Satu Panggung
Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng
Kasus JuDI Online di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri




