JAMBERITA.COM - Calon Bupati (Cabup) Muaro Jambi Masnah Busro diperiksa pihak kepolisian terkait kasus dana hibah KONI Muaro Jambi periode 2019 - 2021. Kala itu, Masnah Busro menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi.
Saat ini juga, Masnah Busro kembali mencalonkan diri ke Piblub 2024 mendatang dengan dukungan dari beberapa partai, terbaru dikabarkan telah mendapat dukungan dari Partai besutan Presiden terpilih yakni Gerindra.
Diketahui, Masnah Busro diperiksa penyidik tim Tipikor Satreskrim Polres Muaro jambi pada Jum'at 16 Agustus 2024. "Iya kita periksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah Koni Muaro Jambi," kata kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).
Ternyata, Masnah Busro tidak diperiksa di Polres Muaro Jambi melainkan di Polda Jambi. "Yang meriksa tetap orang Polres Muaro Jambi, cuma di periksa di polda saja," kata sumber terpercaya.
Sejauh kasus ini berjalan, pihak kepolisian telah menemukan adanya alat bukti, baik dari surat, saksi-saksi serta alat bukti lainnya. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu.
Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.
Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi. Dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ. Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah.(sy/afm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Edi Purwanto Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT ke 79 RI


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



