Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Polda Jambi Selamatkan 31.000 Jiwa



Jumat, 08 Maret 2024 - 19:02:22 WIB



JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Dari ungkap kasus tersebut setidaknya 31.000 jiwa terselamatkan.

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba di Kota Jambi ketika diciduk polisi kedua tersangka ini tidak dapat mengelak.

Keduanya diamankan petugas saat berada di Kos Exclusive di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi belum lama ini.

Dari kedua tersangka itu petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6.292,7 gram dan pil ekstasi 326 butir. 

"Dari hasil pengembangan, dua tersangka ini diduga merupakan jaringan internasional karena dari bentuk barang buktinya, ini kemasannya dari luar negeri," Kata Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser.

Menurutnya, barang haram ini masuk ke Jambi dan selanjutnya diedarkan lagi ke daerah lainnya hingga ke pulau Jawa.

"Saat ditangkap, pelaku sedang berada di kosan Kota Jambi. Setelah diintrogasi dan didalami, barang bukti tersebut ditaruh di bawah kasur tempat tidur di rumah kosan tersangka," sebutnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menambahkan, dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan berbagai macam jenis barang bukti, berupa 5 buah bungkusan teh Cina bertuliskan Daguanyi diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6271,1 gram.

"Satu buah plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 21,6 gram, 326 butir pil ekstasi warna coklat bergambar singa, 12 bal plastik klip bening berbagai ukuran," tuturnya 

Diketahui, apabila 1 Gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.000 jiwa. Dan apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 jiwa maka 326 orang dapat diselamatkan.

Selain itu, tim juga mengamankan 2 unit timbangan digital, berbagai macam merek handphone, tas dan satu unit sepeda motor Honda supra. Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (Tna)





Artikel Rekomendasi