JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga orang saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Hakim tegur salah seorang saksi karena bertele-tele dan tidak koperatif dalam memberikan keterangan.
Tiga saksi itu yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Poprianto dan M Juber, mereka ini bersaksi untuk terdakwa eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang melibatkan istri mantan gubernur Jambi Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.
Pada awalnya hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar menanyakan mengenai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik salah satu saksi yaitu Emi Nopisah. Dimana hakim mempertanyakan kepada saksi, sembari bertanya dengan nada keras hakim meminta saksi untuk sabar dan tunggu pertanyaan selesai dilontarkan baru di jawab.
"Sabar buk, saya kan belum selesai membacakan pertanyaan. Kalau ibu seperti ini kami curiga ibu ada apa-apa dan kami punya hak loh buk," kata hakim, Rabu (28/2/24).
Sejenak suasana sidang menjadi hening, lalu hakim melanjutkan pertanyaan kepada saksi Emi. Apakah anda ingin merubah BAP anda atau tetap pakai BAP ini? tanya hakim, lalu Emi menjawab bahwa dirinya ingin merubah BAP tersebut.
"Izin yang mulia, saya ingin merubahnya, maksud saya disini meminta pak Erwan Malik untuk menuruti permintaan dewan itu tentang pokok-pokok pikiran anggota DPRD (Pokir) bukan tentang permintaan uang ketok palu dan saya baru mengetahui adanya uang ketok palu ini setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK," kata saksi.
Sebelumnya, dalam keterangan saksi Emi menyebutkan bahwa dirinya pernah berdiskusi bersama mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik. Saat itu kata Emi, Erwan Malik mengatakan bahwa ada permintaan dari anggota dewan.
"Bahwa benar saya menyampaikan kepada Erwan Malik, agar Erwan Malik menyetujui permintaan dewan terkait pokok-pokok pikiran anggota DPRD (Pokir) bukan ketok palu," sebutnya.
Mendengar penjelasan tersebut, hakim langsung meminta panitera pengadilan untuk menandai BAP yang ingin dirubah oleh saksi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan pada Rabu 6 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. (Tna)
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Bertemu Iqbal Linus, HAR Sebut Senang Bertukar Pikiran Dengan Anak Muda
Dua Saksi Mangkir dari Persidangan Rahima Cs, Ini Penjelasan Jaksa
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

