JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengaggendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam sidang perkara yang menjerat istri mantan gubernur Jambi Rahima Cs, Rabu (28/2/2024).
Namun sangat disayangkan dari lima saksi hanya tiga yang bisa hadir. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Poprianto dan M Juber.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Sebenarnya ada lima orang, tapi dua saksi melayangkan surat berhalangan hadir karena pas kebetulan, bersamaan ada kegiatan ditempat lain yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Jaksa KPK Hidayat.
Dua orang saksi yang tidak bisa hadir ini yaitu Sufardi Nurzain dan Gusrizal. Namun tanpa kedua saksi ini sidang suap ketok palu itu berjalan lancar.
Kemudian ditanyakan terkait saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan, Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan pilah-pilah terlebih dahulu dan tentu akan lebih banyak.
"Tadi sudah kami sampaikan kepada majelis hakim, tentunya kami akan pilah-pilah tentunya lebih banyak dari sekarang. Karena kan kami mengejar waktu juga untuk supaya segera selesai secara cepat dan tentunya kami akan menghadirkan saksi-saksi yang fokus dengan dakwaan kami," tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan pada Rabu 6 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. (Tna)
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Sidang Lanjutan, Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi pada Sidang Rahima Cs
Terjaring Razia Pekat, Belasan Botol Miras dan 3 Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa Polisi
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

