JAMBERITA.COM- Istri mantan Gubernur Jambi Rahima Cs kembali menjalani sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi. Rabu (28/2/2024).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi, namun sangat disayangkan dari kelima saksi ini hanya tiga yang bisa menghadiri sidang ini.
Tiga orang saksi ini yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Poprianto dan M Juber.
Mereka ini dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk anggota mantan DPRD Provinsi Jambi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi diantaranya istri mantan Gubernur Jambi Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.
Lebih lanjut Ketua Majelis hakim mempertanyakan kepada saksi, apakah mereka mengenal para terdakwa ini? Serentak saksi mengatakan bahwa mereka saling mengenal.
"Kenal yang mulai," jawab mereka.
Saat ini sidang suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang melibatkan istri mantan gubernur Jambi itu, Rahima Cs masih berlangsung di Panggilan Tipikor Jambi. (Tna)
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Terjaring Razia Pekat, Belasan Botol Miras dan 3 Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa Polisi
Ambil Sumpah PPPK, Bupati Romi Tegaskan Tindak Oknum yang Bermain di Penerimaan PPPK
BREAKING NEWS : Kapal Tanpa Muatan Diduga Tabrak Jembatan Aur Duri I
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

