Terjaring Razia Pekat, Belasan Botol Miras dan 3 Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa Polisi



Rabu, 28 Februari 2024 - 14:20:52 WIB



JAMBERITA.COM- Jelang bulan ramadhan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Siginjai. Hasilnya petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri dikamar hotel, selain itu petugas juga berhasil mengamankan belasan botol minuman keras (Miras).

Perlu diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Rabu 28 November 2024 dini hari telah melaksanakan Operasi Pekat di sejumlah tempat penginapan hingga toko kelontong yang menjual minuman keras atau alkohol sejenisnya.

Pertama sekitar pukul 00:30 WIB Personil Polda Jambi menyambangi dan memeriksa tokoh Kelontong yang berada di Simpang IV Talang Banjar. Setelah mendapatkan izin dari pemilik tokoh, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 14 botol miras tanpa izin. Dan polisi langsung memberikan surat pernyataan agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin lagi kepada pemilik toko.

Kemudian, tim juga melanjutkan operasi ke lokasi kedua yaitu hotel Tepian Angso, masih kawasan Talang Banjar. Disini, polisi menemukan 3 pasangan yang bukan suami istri berada didalam kamar hotel.

Mereka adalah MS (42) warga Jambi dengan WAi (38) warga Kota Karang, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian, SD (36) warga Kelurahan Eka Jaya, bersama FI (32) warga Kasang Pudak. Terakhir adalah RP (21) warga Kasang Pudak bersama MH (21), warg Bulian Raya, Sungai Rambai, Kabupaten Tebo.

Setelah diamankan, polisi memberikan surat pernyataan dan memanggil orang tua atau pihak keluarga untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. 

Dalam melaksanakan operasi pekat ini, petugas akan menyusuri sejumlah tempat-tempat penginapan, toko-toko hingga kos-kosan.

"Kita juga mengimbau pada pengelola kost atau hotel, agar tidak menerima tamu yang bukan suami istri dan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir. (Tna)





Artikel Rekomendasi