Pemilu di antara Kesalehan dan Kebatilan Sosial



Selasa, 27 Februari 2024 - 07:42:35 WIB



Oleh : Muhammad Yasir Arafat (*)

 

Pemilihan Umum di Indonesia baru selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Febuari 2024 yang lalu, dan sebagian kecil pemungutan suara ulang untuk beberapa tempat tak lama setelahnya. Walaupun pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah usai lebih dari satu minggu, namun hasil resmi perolehan suara peserta PEMILU dan penetapan calon terpilih oleh KPU masih harus menunggu beberapa waktu ke depan.

Banyak catatan penting yang dapat diurai satu persatu untuk kita kaji sebagai evaluasi dan introspeksi bersama atas segala yang terjadi pada setiap perhelatan PEMILU. Satu di antara catatan krusial itu adalah terjadinya praktik “kebatilan sosial” yang masif dalam perhelatan Pemilu tersebut. Kebatilan sosial ini sekaligus menggambarkan kepunahan kesalehan sosial yang pernah terbangun. Kesalehan sosial ini mestinya hidup dalam tatanan peradaban masyarakat yang multikultur dan multi etnis Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan muncul apakah benar sudah terjadi degradasi kesalehan sosial atau hanya subjektifitas pengamatan belaka? Atau apakah mayoritas warga negeri tidak menyadari adanya penyimpangan prilaku yang masif dalam memilih pemimpinnya pada PEMILU 2024? Jika mayoritas warga negara negeri ini tidak sadar akan masifnya prilaku menyimpang yang telah terjadi dalam PEMILU 2024, maka sudah barang tentu ini adalah suatu musibah bagi Indonesia negeri yang kita cintai ini. Kita tidak tahu pasti apa yang akan terjadi ke depan dengan eksistensi negeri kita, tapi yang jelas kerusakan system sosial kita sudah benar-benar nyata.

Wabah Kebatilan

Sadarkah kita bahwa PEMILU adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat, dimana prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat selalu dijunjung tinggi dalam membentuk tata kelola pemerintahan? Kenyataaan hari ini, kedaulatan rakyat sudah bergeser menjadi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk pemilik modal dan penguasa. Sekedar untuk mengingatkan kembali, bahwa pemilik modal adalah salah satu golongan kecil dari komunitas warga negeri ini. Rakyat dalam konsep kehidupan berdemokrasi adalah mayoritas pelaku dalam sistem tata kelola pemerintahan.

Jerih payah rakyat yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan PEMILU dari tingkat terbawah KPPS sampai tingkat teratas KPU RI hanya menghasilkan pimpinan dan wakil-wakil rakyat terpilih dengan latar belakang pemodal yang akhirnya menjadi penguasa. Fakta menunjukan bahwa relasi antara arus uang dan barang yang mengalir dari pemilik modal ke pemilih saat PEMILU dengan perolehan suara para calon presiden dan calon anggota legislatif menunjukan trend positif. Semakin tinggi nilai pemberian uang dan barang dari para kandidat kepada para pemilih maka semakin besar suara yang akan diraup. Sebaliknya semakin kecil pemberian uang dan barang kepada pemilih maka semakin sedikit pula suara yang akan diperoleh. Kandidat yang bertarung dengan menawarkan suguhan uang dan barang saling tindih menindih di antara mereka di hadapan masyarakat pemilih. Ada kandidat yang menyajikan uang/barang senilai 50 ribu, ada yang 100 ribu, sampai 250 ribu untuk setiap anggota masyarakat yang mau memilihnya.

Begitu dahsyatnya serbuan politik uang dan barang membuat tak ada ruang lagi orang-orang yang banyak untuk memilih orang-orang baik. Hanya karena tidak memberi uang dan barang yang bernilai tinggi banyak orang tidak mau memilih. Bahkan saudara yang memiliki pertalian darah pun tidak juga mendapat tempat di hati untuk dipilih menjadi wakilnya, hanya karena tidak memberi sesuatu yang berbentuk uang dan barang. Padahal dalam ajaran agama membantu saudara adalah sebagai suatu kewajiban utama sebelum memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang lain.

Hilangnya kejujuran

Realita lain yang terjadi dalam PEMILU 2024 ini menghadirkan drama hilangnya kejujuran dan rasa malu dikalangan masyarakat kini. Dimana para kandidat legislatif melalui para tim suksesnya berkeliaran ke sana sini dari kampung ke kampung, dari RT ke RT, dari rumah ke rumah, bahkan dari TPS ke TPS menjajakan uang dan barang untuk dapat dipilih oleh warga masyarakat.

Dulu, cerita beberapa PEMILU sebelumnya ada pergerakan transaksi politik uang yang dilakukan sebagian besar kandidiat relatif lebih rahasia dan tertutup. Biasanya dulu orang banyak menyebutnya “serangan fajar”, dimana para tim sukses membagi-bagi uang di kala subuh sebelum fajar menyingsing. Namun yang terjadi pada saat PEMILU 2024, transaksi politik uang dan barang itu secara terang-terangan di hadapan publik. Tidak lagi harus dilakukan di gelapnya malam, tapi disalurkan di tengah terang-benderangnya siang. Uang bertaburan baik yang terbuka maupun yang disisipkan di dalam amplop kepada khalayak yang mau menerima dan mau memilih kandidat tertentu.

Jadi teranglah sudah bahwa rasa malu tidak ada lagi di dalam hati dan sanubari sebahagian besar masyarakat kita. Padahal secara norma dan etika, politik uang adalah suatu perbuatan terlarang karena tergolong dalam perbuatan jahat. Undang-Undang PEMILU telah mengatur bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang dengan maksud agar orang tersebut menjatuhkan pilihannya kepada calon tertentu merupakan tindak pidana dalam PEMILU..

Politik uang tegas dilarang pada pasal 523 Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum “ Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 36.000,000.”

Namun kenyataan yang kita dapati pada saat PEMILU 2024 norma hukum yang di buat hanya cukup untuk dicatatkan dalam Undang-undang secara tertulis. Sementara pelanggaran-pelanggaran yang begitu masif terjadi di lapangan seakan-akan dibiarkan bahkan terasa dibolehkan untuk dilakukan secara berjamaah. Hampir tidak ada anggota masyarakat yang melaporkan prilaku sogok menyogok, suap menyuap atau transaksi money politik saat berlangsungnya PEMILU 2024. Nyatalah bahwa hukum tidak ditegakkan untuk mewujudkan kejujuran dan keadilan dalam PEMILU karena aparatur negara dan mayoritas rakyat sengaja mengabaikannya. Realitas ini semakin menguatkan bahwa kesalehan sosial warga negara Indonesia semakin tenggelam tergerus oleh kecenderungan penghambaan terhadap segala bentuk materialisme.

 

Direktur Lembaga Studi Informasi dan Peradaban (LSIPA)*



Artikel Rekomendasi