Aplikasi SiRekap KPU Untuk Pemilu Transparan, Apa Masalahnya?



Senin, 19 Februari 2024 - 11:02:15 WIB



Oleh: Syaid Denny K, S.Kom*

 

Secara logika sistem pengolahan data dan informasi (IT) maka SIREKAP masuk kedalam kategori system data base terstruktur, dengan demikian seharusnya bila di asumsikan bahwa realcount KPU yang ditayangkan melalui website KPU pada halaman hitung suara adalah bersumber dari Aplikasi Sirekap yang merupakan system Data Base terstruktur, maka dengan tidak adanya kegiatan input data di level TPS yang merupakan level entry data maka data terkumpul haruslah sudah 100%, karena tidak ada lagi proses entry data pada level berikutnya, yang akan di lakukan pada level selanjutnya yaitu PPK, KPUD, dan KPU adalah edit data dan penggabungan data, sesuai dengan regulasi mekanis penghitungan suara secata berjenjang yang dilakukan KPU.

Dari analisa sistem berjalan dan algoritma pemrograman tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa data real count di KPU bila benar menggunakan SIREKAP yang berjalan sebagai Program Aplikasi Data Base yang baik sebagai seharusnya, maka akan dapat menampilkan data yang valid dan sudah full data (100% data terkumpul) dan sudah bisa disajikan sebagai Informasi Publik secara akurat dan akuntabel.

Namun dengan melihat fenomena yang ditimbulkan baik itu pada penayangan informasi secara on-line maupun support system sirekap pada proses penghitungan suara tingkat Pleno PPK beberapa waktu ini, maka kami meragukan bahwa SIREKAP hari ini berjalan sebagai mana seharusnya, bahwa data yang ditampilkan pada website KPU tidaklah orisinil dengan Data yang di Input melalui SIREKAP pada tingkat KPPS.

Bahwa SIREKAP adalah system yang gagal itu dapat dipastikan dan harus diakui KPU karena tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, perlu dilakukan audit berlanjut tentang kegagalan ini, apakah pada Aplikasi yang terprogram android, cloud dan Microsoft atau pada infrastruktur yang terindikasi overload dan over capasity pada infrastruktur jaringan dengan kondisi botleneck, dimana kemampuan infrastruktur tidak sesuai, selanjutnya juga perlu dilakukan audit sumberdaya manusia yang membangun, mengendalikan dan mengoperasikan system tersebut adalah benar.

Dengan analisa yang kami sampaikan ini kami menyarankan kepada KPU selaku penyelenggara PEMILU 2024 untu menghentikan penayangan informasi penghitungan suara di website KPU karena dapat menimbulkan kegaduhan dan juga KPU sudah harus meninggalkan SIREKAP yang bermasalah pada mekanisme penghitungan suara yang dilakukan saat ini dan untuk itu KPU juga wajib meminta maaf kepada Publik dan memberikan data manual kepada peserta pemilu karena data tersebut merupakan hak peserta pemilu dan bagian dari pemilu yang transparan dan KPU yang melayani.(*)



Penggiat IT
Direktur eLKIP



Artikel Rekomendasi