Oleh: Amri Ikhsan*
Kelihatannya pemerintah tahu betul ‘kelemahan’ guru. Untuk meningkatkan kinerja, maka setiap kebijakan yang dikeluarkan ‘dihubung-hubungkan’ dengan ‘tunjangan’. Ditemukan ada kausalitas dalam setiap kebijakan. Misalnya, kalau terlambat atau pulang sebelum waktunya maka akan dipotong tunjangannya. Kalau tidak membuat atau mengisi e-kinerja maka guru tidak bisa naik pangkat, tidak bisa naik gaji berkala atau kalau tidak punya sertifikat maka TFG tidak akan dibayar, dll.
Disamping itu, guru juga diwajibkan mengisi berbagai ragam aplikasi baik dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek, Kementerian Agama termasuk dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Dirasakan, begitu banyak ide dan kreativitas untuk memperlancar tugas tugas guru. Yang ‘mengasikkan’ pengisian aplikasi itu berhubungan dengan data kepegawaian guru yang dokumennya hampir sama, maka terjadilah “administrasi ganda” diantara aplikasi aplikasi itu. Masing masing aplikasi meminta data dan dokumen yang sama. Semua serba diatur dan diukur dengan menggunakan logika dokumen, laporan atau benda mati
Dan nampaknya, politik kebijakan ini cukup berhasil, maka ‘berbondong-bondonglah’ guru mengisi E-kinerja, mengikuti pelatihan dan presensi dipagi hari dan pulang di sore hari. Memang kelihatanya guru ‘sibuk’ memenuhi tuntutan itu dan cukup berkinerja dalam urusan yang satu ini. Tapi dibalik itu, kesibukan ini kadang kala mengabaikan tugas pokok guru sebagai pendidik dalam proses pembelajaran. Kadang kita lupa bahwa inti dari pendidikan adalah proses pembelajaran.
Sebenarnya dan hakikat pendidikan itu sangat sederhana, yaitu hanya menyangkut urusan guru dan peserta didik. (Suprayogo). Tatkala pendidikan dilembagakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin banyak menjangkau kalangan luas, maka pendidikan tidak dijalankan secara individual, melainkan oleh lembaga. Oleh karena dikelola suatu lembaga yang melibatkan banyak orang dan memerlukan aturan, pedoman, dan bahkan juga undang-undang. Akhirnya, pendidikan tidak saja urusan dua orang, yaitu guru dan siswa, melainkan menjadi banyak pihak yang ikut terlibat (Gema).
Tatkala pendidikan sudah dilembagakan, maka tidak sembarang orang bisa mengajar dan demikian pula menjadi siswa. Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Guru tidak boleh mengajar sesuka hati, dia harus mempelajari dan menguasai kurikulum, memilih materi yang sesuai, metode, strategi mengajar yang mampuni, penilaian yang otentik atau ujian hingga menyangkut penentuan kelulusannya. Semuanya harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan.
Begitu juga dengan persoalan penggajian, takkala, gaji dan tunjangan guru dari pemerintah (APBN) maka satu rupiahpun harus dipertanggung jawabkan, maka dibuatlah aturan aturan yang mengatur tentang penggajian dan bagaimana mendapatkan tunjangan itu atau syarat syarat mendapatkan tunjangan itu dan bagaimana mempertanggung jawabkannya. Takkala tunjangan itu harus dipertanggung jawabkan, maka dibuatlah persyaratan dokumen yang harus dibuat sebagai bukti sah mendapatkan tunjangan itu.
Harus diakui, birokrasi pendidikan membantu dan menyiapkan cara termudah dan praktis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pendidikan harus diatur agar tidak ada pihak yang dirugikan atau diperlakukan secara tidak adil. Kepentingan umum harus dikedepankan dan dilindungi. Sekalipun demikian sebenarnya disadari, birokrasi tidak selalu berhasil menyelesaikan masalah secara tuntas. Manakala aturan birokrasi terlalu detail dan kaku, justru akan mengganggu kreatifitas, inovasi dan atau perubahan yang sebenarnya (Suprayogo).
Stakeholder harus mampu memilah mana birokrasi dan kewajiban guru yang langsung berhubungan dengan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik. Kalau semuanya harus dilakukan guru termasuk tugas administratif yang berlebihan, apalagi dihubung hubungkan dengan tunjangan. Maka fokus guru akan tercurahkan ke tugas administratif saja yang sebenarnya tidak terlalu substatif dengan jenis tugasnya. Akibatnya, pembelajaran yang seharusnya menjadi tugas utama dalam mendidik anak bangsa menjadi sesuatu yang bisa diabaikan demi mempertahankan tunjangan.
UU Guru dan Dosen mewajibkan guru memenuhi 7 tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Tugas tugas itu diwujudkan dalam bentuk: 1) kegiatan merencanakan program pembelajaran, yang dibuktikan seperangkat pembelajaran mulai dari alokasi mingguan, program tahunan, semester, pemetaan KD, silabus, KKM sampai RPP; 2) melaksanakan pembelajaran dibuktikan dengan roster, jurnal guru, presensi; dan 3) mengevaluasi pembelajaran dibuktikan dengan kisi kisi, naskah soal, nilai, analisis nilai, dll.
Tugas guru belum selesai, diharuskan menyusun serta melaksanakan program perbaikan/pengayaan. Dan ini harus dibuktikan dengan RPP, laporan pelaksanaan, hasil pembelajaran yang diperoleh. Belum lagi, guru yang mendapat tugas tambahan: menjadi wakil kepala, pembina, guru piket, dll. Bukan hanya sekedar tambahan, guru diharus membuat program kerja, laporan dan evaluasi pelaksanaan.
Belum selesai, bagi guru yang menjadi panitia ujian, kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan sekolah lain juga diharuskan merancang program, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan dan membuat laporan kegiatan. Apalagi kegiatan yang memerlukan biaya dan anggaran, guru harus membuat proposal kegiatan dan harus membuktikan setiap penggunaan anggaran, misalnya kwitansi, bukti bukti pengeluaran dsb, semua harus lengkap, tidak boleh ada satu rupiahpun yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Belum lagi urusan administrasi ‘pribadi’ guru: mengikuti diklat dan pelatihan dan ‘wajib’ membuat laporan tertulis, kenaikkan pangkat, kenaikan gaji berkala, PKG, yang paling mutakhir pengisian E-Kinerja atau SKP: ada SKP bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan. Belum termasuk, kegiatan guru di komunitas: KKG, Forum MGMP, PGRI, IGI, PGM Indonesia, dsb, yang semuanya menyita waktu.
Wajar apabila Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa tugas administrasi guru merupakan sebuah masalah bagi pendidikan Indonesia dan dinilai sebagai faktor penghambat terlaksananya pembelajaran secara maksimal (cnnindonesia). Harus diakui bahwa tugas adminstrasi itu sangat menyita waktu, energi dan fokus guru. Oleh karena itu, pakar Pendidikan UNY, Wuryadi mengatakan beban administrasi para guru perlu dikurangi agar guru memiliki kemampuan lebih besar untuk berkonsentrasi membenahi kualitas pendidikan di sekolah (ANTARA).
Apalagi saat ini, siswa di era saat ini cenderung sulit diatur dan dikendalikan. Maka diperlukan konsentrasi dan fokus guru untuk mengatasi masalah ini. Tapi manakala guru dibiarkan terfokus pada tugas adminstrasi, dikhawatirkan, pembelajaran akan berlangsung seadanya, dan karakter siswa tidak begitu diperhatikan. Kita tunggu munculnya aplikasi baru untuk memperlancar tugas guru sebagai administrator pendidikan. Biar guru lebih melek tekhnologi.
Sebenarnya guru tahu bahwa beban mereka sangat berat dan sering dikeluhkan, namun “tidak berani” mengungkapkan, takut dipotong “tunjangannya”. Wallahu a'lam bish-shawab!
*) Penulis adalah Pendidik di Madrasah
PEJABAT UIN STS JAMBI: Jadilah Pohon Rindang di Tengah Padang


Kemenkum Jambi Matangkan Persiapan PKS Serentak & Penyerahan Sertifikat KI Se-Indonesia


