JAMBERITA.COM- Sejumlah truk angkutan batu bara ditilang Polisi karena nekat beroperasi di Jalan Nasional Provinsi Jambi.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Instruksi Gubernur (InGub) nomor 1 tahun 2024 tentang larangan angkutan batu bara untuk melintas di jalan nasional dan hingga saat ini belum ada instruksi terbaru yang memperbolehkan angkutan batu bara untuk kembali beroperasi menggunakan jalan nasional.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono setidaknya ada lima unit mobil truk angkutan batu bara yang diberikan sanksi berupa tilang.
"Saat ini mobil truk angkutan batubara itu diamankan. 2 mobil di Polsek Tembesi dan 3 mobil di Polres," katanya.
Mobil truk angkutan batu bara itu ditilang karena telah melanggar InGub dengan melintas di Jalan Nasional Provinsi Jambi yang belum diperbolehkan beroperasional.
"Belum ada instruktur terbaru. Kan baru direncanakan, masih dalam tahap pembahasan. Tapi mereka sudah tidak sabar dan ambil keputusan sendiri," pungkasnya. (Tna)
Harga Bright Gas 5 Kg Turun Jadi Rp103 Ribu/Tabung, 12 Kg Jadi Rp220 Ribu
Registrasi Mitra Penyelenggara Segera Ditutup, Pendaftaran Peserta Magang Angkatan II Dibuka 16 Juli
Polisi Buru 5 DPO Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Satu Orang Diduga Kabur ke Pulau Jawa
Jaksa Akan Hadirkan Eks Gubernur Jambi pada Sidang Suap Ketok Palu yang Seret Rahima Cs

