JAMBERITA.COM - Pemilih diingatkan untuk tetap membawa KTP elektronik saat mendatangi TPS dan akan menggunakan hak suara. Hal ini dikarenakan ketika tidak membawa KTP elektronik atau biodata penduduk tanda sudah melakukan perekaman, masyarakat tidak akan dapat menggunakan hak pilih.
"Wajib membawa KTP elektronik saat menggunakan hak pilih. Meski terdaftar dalam DPT, ketika tidak menunjukkan KTP, maka tidak akan dapat menggunakan hak pilih," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (13/2/2024).
Ia mengatakan, hal ini sudah diatur didalam regulasi dan pihaknya hanya menjalani aturan tersebut. Ditambah lagi hal itu sudah dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tetap tidak akan dilayani ketika masyarakat tidak menunjukkan KTP elektronik. Minimal bisa menunjukkan KTP dalam bentuk digital atau fotokopi," tukasnya.(am)
Unjuk Gagasan di Grand Final : UNJA Tetapkan 7 Pasang Pemenang Duta Kampus 2026, Ini Nama-namanya
Asah Jiwa Kemanusiaan, KSR PMI UNJA Gelar Lomba Ketangkasan Palang Merah ke-10 Se-Provinsi Jambi
Pascasarjana UNJA Gelar Workshop CPL dan Finalisasi Kurikulum Berbasis OBE
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



