JAMBERITA.COM - Selain Staf Bawaslu Muaro Jambi yang kasusnya diteruskan ke DKPP RI, Bawaslu Muaro Jambi juga memutuskan Staf Panwascam Jaluko dipecat. Hal ini diamini oleh Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi.
"Staf Panwascam kami putuskan diberhentikan. Untuk Panwascamnya tidak diberikan sanksi karena kurangnya bukti selama pemeriksaan," katanya kepada Jamberita.com, Senin (12/2/2024).
Bagaimana dengan 15 PPKD yang diduga tidak netral, Dedi mengatakan bahwa ada 3 PPKD yang diputuskan diberikan peringatan. Sisanya sama dengan Panwascam Jaluko, yaitu kurangnya bukti.
"Untuk PPKD, sebenarnya bisa direhabilitasi jika dari awal ketika hal ini terjadi segera melapor. Mereka rata-rata menyebutkan berada dibawah tekanan. Tapi karena mereka juga ikut didalamnya maka akhirnya diputuskan demikian (peringatan, red)," tandasnya.(am)
SAH Pasang Badan Bela Program Presiden, Tak Biarkan Kebijakan Pro Rakyat Dilemahkan oleh Kepentingan
IW Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Soal Temuan BPK, Ingatkan Penyitaan Aset Harus Sesuai Prosedur
Abun Yani Dukung Inspektorat Pilah Temuan BPK Rp 1,5 T dan Restui Pembentukan UPTD Aset Khusus
Kasus Staf Bawaslu Muaro Jambi Tak Netral Diteruskan Ke DKPP
Berpeluang Dua Kursi DPR RI Dapil Jambi Hasil Survei, Edi Purwanto Raih Suara Tertinggi
PKS Diprediksi Raih Satu Kursi DPR RI Dapil Jambi Hasil Survei, Fathul: Kami Terus Kerja Keras
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta
