JAMBERITA.COM - KPU mengingatkan kepada pemilih pada saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar membawa KTP elektronik. Hal ini adalah bagian dari aturan untuk masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih.
"Kami hiimbau dan ingatkan kepada pemilih untuk membawa KTP elektronik saat ke TPS. KTP merupakan syarat mutlak untuk bisa menggunakan hak piih," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (13/2/2024).
ia menyebutkan, ketika tidak memiliki KTP elektronik, pemilih bisa menunjukkan biodata penduduk sebagai bukti bahwa sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Bukan hanya itu, KTP yang ditunjukkan via digital atau fotokopi juga diperkenankan.
"Jika tidak bisa menunjukkan hal itu kepada KPPS, maka KPPS tidak akan melayani pemilih dan dipastikan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya," tukasnya.(am)
SAH Pasang Badan Bela Program Presiden, Tak Biarkan Kebijakan Pro Rakyat Dilemahkan oleh Kepentingan
IW Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Soal Temuan BPK, Ingatkan Penyitaan Aset Harus Sesuai Prosedur
Abun Yani Dukung Inspektorat Pilah Temuan BPK Rp 1,5 T dan Restui Pembentukan UPTD Aset Khusus
Kasus Staf Bawaslu Muaro Jambi Tak Netral Diteruskan Ke DKPP
Berpeluang Dua Kursi DPR RI Dapil Jambi Hasil Survei, Edi Purwanto Raih Suara Tertinggi
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta
