JAMBERITA.COM - KPU mengingatkan kepada pemilih pada saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar membawa KTP elektronik. Hal ini adalah bagian dari aturan untuk masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih.
"Kami hiimbau dan ingatkan kepada pemilih untuk membawa KTP elektronik saat ke TPS. KTP merupakan syarat mutlak untuk bisa menggunakan hak piih," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (13/2/2024).
ia menyebutkan, ketika tidak memiliki KTP elektronik, pemilih bisa menunjukkan biodata penduduk sebagai bukti bahwa sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Bukan hanya itu, KTP yang ditunjukkan via digital atau fotokopi juga diperkenankan.
"Jika tidak bisa menunjukkan hal itu kepada KPPS, maka KPPS tidak akan melayani pemilih dan dipastikan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya," tukasnya.(am)
Silahkan Daftar! Kemenaker Kembali Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 untuk 24 Kejuaruan, Berikut Caranya
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal
Pedagang Ketiban Berkah Iduladha : Harap APPSI Jambi Selalu Hadir Bawa 'Keajaiban' ke Pasar!
Kasus Staf Bawaslu Muaro Jambi Tak Netral Diteruskan Ke DKPP
Berpeluang Dua Kursi DPR RI Dapil Jambi Hasil Survei, Edi Purwanto Raih Suara Tertinggi
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



