JAMBERITA.COM - KPU mengingatkan kepada pemilih pada saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar membawa KTP elektronik. Hal ini adalah bagian dari aturan untuk masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih.
"Kami hiimbau dan ingatkan kepada pemilih untuk membawa KTP elektronik saat ke TPS. KTP merupakan syarat mutlak untuk bisa menggunakan hak piih," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (13/2/2024).
ia menyebutkan, ketika tidak memiliki KTP elektronik, pemilih bisa menunjukkan biodata penduduk sebagai bukti bahwa sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Bukan hanya itu, KTP yang ditunjukkan via digital atau fotokopi juga diperkenankan.
"Jika tidak bisa menunjukkan hal itu kepada KPPS, maka KPPS tidak akan melayani pemilih dan dipastikan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya," tukasnya.(am)
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Kewarganegaraan ke Yanha Dewi Sudirman
Kasus Staf Bawaslu Muaro Jambi Tak Netral Diteruskan Ke DKPP
Berpeluang Dua Kursi DPR RI Dapil Jambi Hasil Survei, Edi Purwanto Raih Suara Tertinggi


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



