JAMBERITA.COM - KPU mengingatkan kepada pemilih pada saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar membawa KTP elektronik. Hal ini adalah bagian dari aturan untuk masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih.
"Kami hiimbau dan ingatkan kepada pemilih untuk membawa KTP elektronik saat ke TPS. KTP merupakan syarat mutlak untuk bisa menggunakan hak piih," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (13/2/2024).
ia menyebutkan, ketika tidak memiliki KTP elektronik, pemilih bisa menunjukkan biodata penduduk sebagai bukti bahwa sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Bukan hanya itu, KTP yang ditunjukkan via digital atau fotokopi juga diperkenankan.
"Jika tidak bisa menunjukkan hal itu kepada KPPS, maka KPPS tidak akan melayani pemilih dan dipastikan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya," tukasnya.(am)
Sekda Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional 2026, Dorong Prestasi Atlet & Pelestarian Sungai Batanghari
UNJA Gelar Wisuda ke-125: Prof. Helmi Titip Pesan Karakter dan Inovasi untuk Lulusan
BEM FH UNJA Turun ke Jalan, Bagi Masker di Tengah Kabut Asap Akibat Karhutla
Kasus Staf Bawaslu Muaro Jambi Tak Netral Diteruskan Ke DKPP
Berpeluang Dua Kursi DPR RI Dapil Jambi Hasil Survei, Edi Purwanto Raih Suara Tertinggi
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis



