JAMBERITA.COM- Pengadilan Tipikor Jambi bakal menggelar sidang perdana bagi enam orang terdakwa suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan tindak pidana kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menjerat istri mantan gubernur Jambi Rahima cs.
Enam orang terdakwa ini diantaranya yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi prihal tersebut mengatakan bahwa saat ini pengadilan telah menetapkan jadwal sidang dakwaan terhadap enam orang terdakwa ini yaitu pada Rabu 17 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Sidang perdana untuk Rahima dan kawan kawan akan digelar di hari Rabu 17 Januari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum," katanya, Selasa (16/1/24).
Sidang itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.
Dengan surat dakwaan nomor:01/TUT.01.04/24/01/2024.
Sebagai informasi dimana seperti yang diberitakan sebelumnya, saat ini terdakwa Rahima dan Mely Hairia dititipkan di Lapas Perempuan Klas IIB Jambi.
Sedangkan empat orang terdakwa lainya Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi. (Tna)
Silahkan Daftar! Kemenaker Kembali Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 untuk 24 Kejuaruan, Berikut Caranya
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal
Pedagang Ketiban Berkah Iduladha : Harap APPSI Jambi Selalu Hadir Bawa 'Keajaiban' ke Pasar!
Naik ke Penyidikan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Illegal Driling di Muaro Jambi
6 Pejabat Pemprov Jambi Masuki Usia Pensiun, Kursi Jabatan Kosong Segera Dilelang
Gubernur Rombak Posisi Pejabat Pemprov Jambi, Ada M Ali Zaini dan Novriadi Ikut Dilantik Hari Ini
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



