Naik ke Penyidikan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Illegal Driling di Muaro Jambi



Selasa, 16 Januari 2024 - 15:16:44 WIB



JAMBERITA.COM- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih mendalami informasi dari tiga orang tersangka kasus ilegal drilling. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 10 Januari 2024 lalu Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang tersangka ilegal drilling yang berada di kawasan Sungai bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil pengerebekan tersebut Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya berinisial (JK), (GB) dan (IB). Dan saat ini telah kasus tersebut naik tahap penyidikan. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menyampaikan, ketiga pelaku tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Tiga pelaku sudah naik tahap sidik. Saat ini pelaku dikenai pasal 40 angka 7 undang-undang nomor 6 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi undang-undang perubahan atas pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” katanya, Selasa (16/1/24).

Ketiga pelaku yang disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin tersebut, terancam 6 tahun penjara. Selain itu pihak kepolisian telah melakukan penutupan lokasi tambang minyak ilegal itu, dengan memasang garis polisi di area sekitar tambang. (Tna)





Artikel Rekomendasi