JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris keukeuh angkutan Batubara tidak bisa melewati jalan nasional sebelum adanya jalan khusus dari pihak perusahan tambang. Ini utarakan Al Haris saat menggelar pertemuan bersama dengan Asosiasi Sopir Batubara, di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi, Minggu (7/1/2024) siang.
Pertemuan ini juga menyusul, terkait dengan adanya Intruksi Gubernur (Ingub) dan kesepakatan bersama Unsur Forkopimda Provinsi Jambi tentang pelarangan aktivitas angkutan batubara melewati jalan nasional, tertanggal 1 Januari 2024.
"Intinya adalah pada hari ini kita rapat, mereka mengusulkan para supir batubara kembali aktif mengangkut batubara. Saya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang proses pengangkutan batubara menggunakan jalur sungai, tetapi ada juga yang tidak bisa menggunakan jalur air karena posisi tambang itu tidak bisa diarahkan ke jalur air," katanya.
Untuk itu, Al Haris mengaku akan memanggil pihak pengusaha tambang batubara untuk bisa duduk bersama dengan para sopir angkutan batubara. Karena selama mereka belum ada dipertemukan secara langsung dalam mendudukan persoalan tersebut.
"Artinya, mana perusahaan mereka dan mana haulinng terdekat yang mereka lakukan. Kalau di air mana pelabuhan terdekatnya. Oleh karena itu, saya akan mengundang pengusaha tersebut untuk mengatur angkutan mereka supaya tidak lagi memakai jalan nasional. Intinya mereka bisa menggunakan jalan nasional asal tidak menganggu kemacetan dengan seizin balai jalan," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu juga ,Al Haris mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak punya masalah dengan para sopir, melainkan dengan pihak pengusaha."Kamu ini sudah saya anggap anak buah saya, sebagai orang Jambi, saya kasihan, kamu yang tiap hari ada kejadian di jalan. Saya kepingin ini jangka panjang dengan adanya jalan khusus arus lalulintas jadi lancar. Intinya, saya tidak ada masalah dengan sopir, tidak akan mungkin menelantarkan sebagai anak Jambi," paparnya.
Al Haris juga menceritakan bahwa ketika Ia rapat bersama dengan Komisi V DPR RI, dimana pada saat itu Komisi V DPR RI melarang aktivitas tambang batubara melintas di Jalan Nasional. Tapi, saat itu dirinya masih mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada 3 perusahaan untuk membangun jalan khusus.
Awalnya, kata Al Haris. Ke 3 perusahaan itu telah sepakat dengan perjanjian diatas materai akan menyelesaikan jalan khusus ini pada akhir Desember 2023 ini. Akan tetapi ketiga perusahaan ini belum satupun yang menyelesaikan jalan khusus. "Minimal ada satu perusahaan yang selesai jalan khusus itu, minimal dari Mandiangin menuju Tenam. Ternyata saya melihat ada perusahaan yang tidak komitmen dalam penyelesaian lahan yang sisa 1,2 lagi," pungkasnya.(afm)
Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi di Jambi, Inspektur Ambil Komando!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Kado HUT Jambi: Inspektorat Selamatkan Kerugian Negara Rp9 M, Enam Kasus ke Proses Hukum
Sempat Dibahas KPK, Pelabuhan Ujung Jabung Mengemuka di HUT Jambi, Disebut Masih Alami Kendala
Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi di Jambi, Inspektur Ambil Komando!

