JAMBERITA.COM - Peringati Hari Antikorupsi se Dunia (Harkodia), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi Publik Komite Advokasi Daerah (KAD) terkait Posisi, Peran, dan Aksi Kolektif Pencegahan Korupsi.
Dalam diskusi tersebut, salah satu nya Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yang berlangsung di Gedung Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta Selasa 12 Desember 2023. Termasuk KAD Bali dan KAD Jawa Timur (Jatim).
Leading sektor pencegahan korupsi daerah, yakni Inspektorat Daerah Provinsi Jambi juga turut hadir dengan mengirim Irbansus dan mendampingi dua OPD terkait yaitu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Perindustrian dan Persatuan (Disperindag).
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Aminudin pun memaparkan kesimpulan dan beberapa point penting dari diskusi tersebut. Ia menjelaskan, KAD merupakan wadah dialog antara pelaku usaha, pemerintah, dan stakeholders terkait untuk mendiskusikan isu isu antikorupsi, agar tercipta aksi kolektif dalam pencegahan korupsi.
"Praktik baik yang telah dilakukan oleh KAD Jawa Timur, KAD Bali, dan KAD Jambi diharapkan dapat menjadi motivasi dan contoh bagi KAD di seluruh Indonesia," katanya dalam Simpulan Kegiatan yang diterima jamberita.com.
Ia menjelaskan, KAD Jatim menerapkan aksi kolektif dalam penyelesaian isu keimigrasian dengan berkolaborasi bersama Kantor Imigrasi dan KAD Bali menerapkan aksi kolektif dalam penyelesaian isu dudukan desa adat dan layanan pertanahan dengan berkolaborasi dengan KPK dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
"KAD Jambi menerapkan aksi kolektif dalam penyelesaian isu layanan non perizinan dengan berkolaborasi dengan KPK dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi," ungkapnya.
Aminudin menekankan KAD seluruh Indonesia diharapkan dapat menempati posisi sebagai wadah dialog, berperan dalam mengadvokasi permasalahan, agar tercipta aksi kolektif dalam pencegahan korupsi dengan langkah partisipatif kolaboratif."KPK menunggu para pelaku usaha dalam wadah KAD yang terdiri dari asosiasi bisnis untuk menyampaikan aduan indikasi suap/ gratifikasi yang strategis dan spesifik," tegasnya.
Selanjutnya, permasalahan terkait layanan pertanahan, dapat disampaikan secara spesifik terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten/kota di mana, agar kemudian bisa ditindaklanjuti dan permasalahan terkait dengan permasalahan e-katalog, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut."Pelaku usaha perkebunan diharapkan dapat menyelesaikan kawasan kebun yang dinyatakan masuk kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B UU Nomor 11 Tahun 2020," tegasnya.
Kemudian, Aminudin juga memaparkan Tentang Cipta Kerja, yakni perizinan di tingkat pusat melalui OSS saat ini sedang dalam proses perbaikan oleh pemerintah dengan melibatkan Kementerian Lembaga terkait. Namun tekrait rekomendasi teknis di tingkat daerah yang menjadi kewenangan daerah, jika terdapat indikasi penyuapangratifikasi pemerasan, dapat disampaikan melalui forum KAD. "Legalitas KAD tidak diperlukan. Lembaga yang memiliki legalitas adalah KADIN, dan KAD adalah forum diskusi," pungkasnya.(afm)
Kadiv P3H Kemenkum Jambi Turun Tangan, Pantau Mediasi Sengketa Lahan di Posbankum Tanjabbar
Wamentan dan Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Serentak di Batang Hari, Targetkan 8 Ribu Hektar
Antisipasi Efek Domino Harga LPG 12 Kg, DPRD Jambi Desak Pengawasan Ketat Distribusi Gas Subsidi
Gubernur Al Haris : Peran MUI, Tokoh Adat dan Pemerintah Sangat Penting Bagi Masyarakat
KI Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Soal Rehab Jalan di Kumpe Ulu
Anies Baswedan Soroti Isu Lokal di Jambi, Diantaranya Tambang Ilegal


PUTR Jambi Kerinci Percepat Pemeliharaan Ruas Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning



