KI Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Soal Rehab Jalan di Kumpe Ulu



Kamis, 14 Desember 2023 - 15:49:34 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis pagi ( 14/12/2023) melakukan sidang penyelesaian sengketa informasi antara Media Online Chanel Berita24.Com dengan termohon Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jambi terkait Proyek Rehab Jalan Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak Kec.Kumpe Ulu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana dan didampingi oleh Siti Masnidar dan  

Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Setelah membuka sidang ketua majelis memeriksa legal standing para pihak, dari pihak pemohonnya prinsipal yang langsung hadir dari pihak termohonnya diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR Muaro Jambi, setelah melakukan pemeriksaan legal standing ketua majelis menawarkan kepada para pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.

Para pihak awalnya sepakat melakukan mediasi. Akhirnya sidang di skor untuk melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Ahmad Taufiq Helmi sebagai mediatornya, namun setelah dilakukan mediasi tidak ada kata sepakat akhirnya mediasi dinyatakan gagal dan dilanjutkan kembali Sidang ajudikasi.

Indra Lesmana menyampaikan dengan tidak tecapainya kesepakatan pada mediasi maka sidang kita lanjutkan ke sidang ajudikasi, agenda sidang pertama ini yakni pemeriksaan awakl, setelah mendengar penyampaian dari para pihak akhirnya ketua majelis menyampaikan bahwa sidang untuk hari ini telah cukup, dan sidang ditunda sampai dengan hari Rabu Ttanggal 20 Desember 2023 dengan agenda sidang pembuktian.

"Silakan para pihak untuk menyampaikan daftar alat bukti dan alat bukti ataupun saksi. Ini merupakan undangan resmi diharapkan para pihak untuk hadir sesuai dengan waktu yang telah disepakati," Katanya menutup sidang..(*)



Artikel Rekomendasi