JAMBERITA.COM- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong dengan modus pengajuan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Kasus ini bermula saat para korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku berinisial AU (37) saat sedang nongkrong.
Pelaku kemudian melobi atau merayu para korban untuk mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. Iming-iming-nya, angsuran mobil itu ditanggung dan para korban akan mendapatkan bonus Rp 2 juta per bulan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Kita sudah menerima laporan, saat ini kami melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan penipuan. Kami Mohon waktu, kami lengkapi dulu pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya, Selasa (12/12/23).
Andri berharap tidak ada kendala dalam proses penyelidikan kasus dugaan investasi bodong dengan modus pengajuan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan ini.
"Walaupun ada kendala seperti tidak hadirnya terlapor tapi dengan dugaan pidana itu terjadi dan bukti-bukti yang Kita miliki, prosesnya pasti akan kita tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," tandasnya. (Tna)
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Pada Bank Jambi Keberatan Akan Tuntutan JPU
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Bank Jambi 12 hingga 16 Tahun Penjara
Abdullah Sani Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043
Disdik Sumsel Akan Adopsi Sistem PPDB di Jambi Dinilai Bagus, Dr Tohir : Terimakasih
Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Jambi Evaluasi Kerja hingga Bahas Program Kedepan
Komunitas PEPA Bangkit Melawan Diskriminasi Petani oleh PT FPIL
Ketua DPRD Kepada Bank Jambi : Tindaklanjuti Hasil Audit Forensik, Buka ke Publik!



