JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Bank Jambi 12 hingga 16 Tahun Penjara



Selasa, 12 Desember 2023 - 17:09:34 WIB



JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi berikan tuntutan yang berbeda terhadap tiga orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ronald Safroni beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU terhadap 3 orang terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin Malam 11 Desember 2023.

Dalam tuntutannya Jaksa Kejati memberikan tuntutan yang berbeda terhadap tiga orang terdakwa ini.

Adapun tiga orang terdakwa ini, yaitu eks Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irfandi.

Terhadap terdakwa pertama Jaksa Kejati menuntut Yunsak El Halcon pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 Miliar jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan dan juga JPU menuntut pidana tambahan yaitu berupa pidana uang pengganti Rp 7,6 Miliar. Dengan ketentuan ji ka terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Kemudian terhadap terdakwa kedua Dadang Suryanto, Jaksa Kejati menuntut pidana penjara 14 tahun, dan pidana denda Rp 1 Miliar, jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan, serta pidana uang pengganti senilai Rp 14 miliar jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Lalu terhadap terdakwa ketiga Andri Irfandi, Jaksa Kejati menuntut pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian Jaksa Kejati juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 5,8 Miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 8 tahun.

Jaksa Kejati Albert Roni saat dikonfirmasi menjelaskan mengapa JPU memberikan tuntutan yang berbeda terhadap tiga orang terdakwa ini.

"Karena inisiasi atau awal mula bukan dari terdakwa Yunsak tapi dari mereka (Dadang dan Andri,Red). Kalau tidak ada inisiasi dari mereka melakukan rencana terhadap dokumen-dokumen penerbitan MTM yang dibeli oleh Bank Jambi," katanya.

Lebih lanjut katanya, pada mulanya pihaknya melihat kurang telitinya pihak Bank Jambi terhadap semua dokumen-dokumen yang digunakan dalam penerbitan MTM.

"Kita melihat awal mulanya, bahwa ini berawal dari adanya rekayasa terkait dokumen-dokumen yang bertujuan digunakan untuk penerbitan MTM, kemudian setelah penerbitan MTM itu ternyata dari pihak Bank Jambi tidak melakukan penelitian perusahaan terkait seluruh dokumen-dokumen yang ada layak atau tidak Bank Jambi sebagai investor atau pembeli dari MTM tersebut," katanya.

Jaksa Kejati menuturkan karena tidak telitinya pihak Bank Jambi terhadap hal itu, maka terjadilah pengeluaran uang yang menurut pihaknya uang tersebut sangat merugikan negara.

"Namun demikian dihitung dengan jumlah bunganya dan kerugian negara atau daerah, setelah dihitung oleh pihak kami mencapai Rp 310 miliar," jelasnya.

"Mengapa tuntutan dari JPU untuk Yunsak El Halcon lebih rendah dari pada 2 terdakwa lainnya, karena memang apabila Bank Jambi pada saat itu Direktur pemasarannya terdakwa Yunsak tidak mengeluarkan uang sebesar Rp 310 miliar, maka uang negara tidak akan hilang atau rugi. Dan terdakwa Yunsak juga menikmati dari tindak pidana korupsi tersebut, oleh karena itu selayaknya para terdakwa ini diberikan hukuman yang setimpal," pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi