JAMBERITA.COM- Kuasa Hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, mengaku keberatan akan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejati menuntut tiga orang terdakwa ini dengan hukuman yang berbeda-beda.
Adapun tiga orang terdakwa ini, yaitu eks Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irfandi.
Terhadap terdakwa pertama Jaksa Kejati menuntut Yunsak El Halcon pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 Miliar jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan dan juga JPU menuntut pidana tambahan yaitu berupa pidana uang pengganti Rp 7,6 Miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.
Kemudian terhadap terdakwa kedua Dadang Suryanto, Jaksa Kejati menuntut pidana penjara 14 tahun, dan pidana denda Rp 1 Miliar, jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan, serta pidana uang pengganti senilai Rp 14 miliar jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.
Lalu terhadap terdakwa ketiga Andri Irfandi, Jaksa Kejati menuntut pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian Jaksa Kejati juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 5,8 Miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 8 tahun.
Pasca mendengarkan tuntutan dari JPU, Kuasa Hukum terdakwa Andri Irfandi mengatakan bahwa pihaknya sangat terkejut akan tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran yang sangat banyak dalam kasus ini.
"Iya sangat keberatan, karena dalam transaksi itu sebenarnya (Andri Irfandi,Red) tidak ada perannya yang signifikan. Mulai dari proses penerbitan MTM, klien kita itu tidak terlibat disitu baik penjualannya maupun diproses penerbitanya jadi tentu kita sangat keberatan," kata Iskandar Siregar selaku Kuasa Hukum terdakwa.
Ditanyakan langka apa yang akan diambil untuk kliennya, Iskandar mengaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan segala berkas untuk pembelaan kliennya.
"Kita akan melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang dikemukakan memberatkan klien kita. Dan itu (tuntutannya,Red) diluar perkiraan kita juga, karena peran klien kita minim atau hampir tidak ada tapi hukumannya lebih berat dan itu menjadi pertanyaan juga bagi kita mengapa sampai begitu," ungkapnya.
Senada dengan Kuasa Hukum Andri Irfandi, Kuasa Hukum terdakwa Dadang Suryanto juga keberatan akan tuntutan dari JPU Kejati Jambi.
"Ya, kami tentunya keberatan dengan tuntutan jaksa, makanya kita akan susun bagaimana nota pembelaan kami dipekan akan datang," kata Riso Hutagalung selaku Kuasa Hukum terdakwa.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam persidangan kali ini Kuasa Hukum terdakwa Dadang menyerahkan kurang lebih 52 berkas bukti kepada Majelis Hakim yang dimana bukti tersebut diharapkan bisa meringankan hukuman terdakwa.
"Kami dari Kuasa Hukum terdakwa Dadang Suryanto mengajukan bukti-bukti surat sebanyak 52 bukti surat. Yang kami harap dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim tentunya dalam putusan. Secara subtansi isi surat tersebut berupa tentang-tentang legal standing terdakwa Dadang di PT SNP yang bertindak sesuai dengan roll atau SOP," tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Senin 18 Desember 2023 dengan agenda jawaban terdakwa terhadap tuntutan JPU.(Tna)
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Bank Jambi 12 hingga 16 Tahun Penjara
Abdullah Sani Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043
Disdik Sumsel Akan Adopsi Sistem PPDB di Jambi Dinilai Bagus, Dr Tohir : Terimakasih
Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Jambi Evaluasi Kerja hingga Bahas Program Kedepan
Komunitas PEPA Bangkit Melawan Diskriminasi Petani oleh PT FPIL
Bukti Komitmen Romi Hariyanto di Olahraga, Sejumlah Even dan Atlet Nasional di Tanjabtim
Ketua DPRD Kepada Bank Jambi : Tindaklanjuti Hasil Audit Forensik, Buka ke Publik!



