JAMBERITA.COM- Dua Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat Penganti Antar Waktu (PAW) dari Nurhayati dan Hasani Hamid sisa masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Sabtu (28/10/2023).
Anggota PAW tersebut yaitu, Ismed menggantikan Nurhayati di Komisi 1 dan Badan Anggaran (Banngar) DPRD dan Andarno pengantikan Hasani Hamid di Bapemperda dan Komisi IV. Mereka yang dilakukan PAW tersebut karena terlibat dalam kasus suap Ketok palu RAPBD 2017-2018 yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Untuk itu, Edi Purwanto berpesan kepas mereka yang baru saja dilantik, agar menjaga citra dan marwah DPRD Provinsi Jambi yang kini telah terbangun dengan baik dan segera menyesuaikan diri dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Harapan saya kepada Pak Andarno dan pak Ismed sama-sama kita jaga dan bangun kepercayaan publik terhadap DPRD yang sejauh ini sudah cukup baik di mata publik. Saya mengingatkan untuk kita belajar jangan melakukan hal yang sama, hal-hal yang inkonstitusional," tegasnya.
Edi juga berharap agar setelah dilakukannya pengambilan sumpah jabatan untuk langsung bekerja dan menjalankan tugas-tugas menjadi anggota DPRD dengan menyerap aspirasi dan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan di tengah-tengah masyarakat."Cepat menyesuaikan diri dan lakukan kerja-kerja politik dan jangan lupa konsekuensi nya. Saya ucapkan selamat, semoga menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Inspiratif,"pungkasnya.(afm)
Komitmen Bupati Fadhil Arief Lestarikan Bahasa Daerah Diapresiasi Pusat
Hari Ini UNJA Kembali Cetak 4 Guru Besar Sekaligus, Siapa Saja Mereka?
20 Ton Kopi Fine Robusta asal Kerinci Diekspor ke Tiongkok, Pemprov Dorong Lewat Pelabuhan Jambi
Keluarga Manap Bersatu, Dukung Jehan Imelda Untuk Duduk di DPRD Provinsi Jambi
Relawan Kawan Berjuang Ganjar Jambi Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Anggota DPRD Jambi Sebut Kawasan Sentusa Hanya Khayalan: Pemerintah Belum Bangun dari Mimpinya
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

