JAMBERITA.COM- Lima orang tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 di giring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju Jambi pada, Selasa 24 Oktober 2023.
Kelima tersangka ini yaitu Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Menurut informasi yang dihimpun awak media ini, kelima tersangka ini akan dipindahkan penahanan dari Rutan KPK ke Lapas Klas IIA Jambi.
Kelima tersangka ini, tampak mengenakan rompi yang bertuliskan tahanan KPK dan posisi tangan mereka terborgol.
Dengan pengawalan ketat, petugas KPK dan sejumlah anggota Kepolisian siaga menggiring para tersangka tersebut ke luar area bandara.
Kelima tersangka yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu, tiba di Jambi sekira pukul 10.20 WIB.
"Setengah sebelas mereka sampai Jambi, ini langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi" kata sumber. (Tna)
Zumi Zola Sebut Permintaan Anggota Dewan Sempat Dibahas Secara Internal
Sidang Suap Ketok Palu Memanas, Hakim Minta Saksi Untuk Jujur
Ditunda, Sidang Cik Bur Melawan DPP Demokrat Dilanjutkan 13 November
Jadi Saksi Sidang Suap Ketok Palu, Asiang Akui Beri Pinjam Afip dan Arfan Uang


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


