JAMBERITA.COM- Eks anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Rabu (11/10/23).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Pasaribu dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.
Dalam sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Yoe Fandy Yoesman alias Asiang yang merupakan salah satu donatur uang suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
Dalam kesaksiannya Asiang menyebutkan bahwa dirinya memberikan pinjaman uang kepada Apif Firmansyah sebesar Rp 5 Miliar.
"Ada saya kasih pinjam uang ke Apif Fimansyah, katanya mau Pinjam Rp 5 M, karena banyak saya bilang nanti lah, kalau tidak salah awal 2017 pak jaksa," katanya.
Lebih lanjut, Asiang menuturkan bahwa setelah Apif datang kepada dirinya tidak lama kemudian Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan juga datang untuk meminjamkan uang sebesar Rp 5 M.
"Arfan inikan teman sudah lama, saya tidak tahu kalau untuk uang suap, kalau Arfan itu sudah sering pinjam uang, tapi itu tidak saya kasih langsung selang beberapa lama saya kasih, seingat saya itu akhir tahun 2017," ucapnya.
Asiang menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan oleh Afip dan Arfan akan diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai uang suap ketok palu.
"Awalnya tidak tahu kalau untuk uang suap, ya tahunya ketika saya dijadikan tersangka," tuturnya. (Tna)
Dituntut 8 Tahun Lebih, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jambi Divonis Bebas
Jadi Saksi Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola Akui Sempat Lobi Dewan : Saya Tidak Punya Uang
Oknum ASN di Biro Adpim Jambi Diduga Kirim Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi, Kini Ditangkap Polisi
Cik Bur Gugat Partai Demokrat, Kuasa Hukum Sebut Terkait Pergantian Wakil Ketua DPRD
Sidang Perdana Gugatan Cik Bur ke Demokrat digelar 16 Oktober 2023
Kasus Gagal Bayar pada Bank Jambi, JPU Optimis Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


