JAMBERITA.COM- Sidang suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017 dengan terdakwa Kusnindar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (18/10/23),
Sidang yang diketuai oleh ketua majelis Hakim Alex Pasaribu beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Ali Tonang selaku donatur uang suap ketok palu tahun 2017.
Dari keterangannya, saksi mengakui bahwa dirinya perna mengantarkan uang sebesar Rp 5 Miliar kepada Arfan dan Apif Fimansyah.
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, saksi menyebutkan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan Yoe
Fandy Yoesman alias Asiang, yaitu sebagai kakak iparnya.
Lebih lanjut, menurut keterangan saksi dalam persidangan ini, saksi menyebutkan bahwa uang pinjaman Arfan dan Apif Fimansyah dikemas dalam kardus.
Dalam keterangannya saksi membenarkan bahwa dirinya pernah disuruh oleh Yoe Fandy Yoesman alias Asiang untuk mengantarkan uang pinjaman tersebut.
Namun, saksi menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk uang suap ketok palu dari Gubernur Jambi (Zumi Zola,Red) untuk para anggota dewan.
"Saya cuman disuruh antar uang (Asiang, Red), saat itu saya tidak tahu kalau uang itu untuk suap ketok palu ," jawab singkat saksi.
Sidang sempat memanas, karena hakim anggota menilai bahwa saksi memberikan keterangan saksi terlalu bertele-tele.
"Saudara saksi, jelaskan saja secara jujur. Perkara ini sudah terbuka dari awal janganlah bohong-bohong lagi dalam memberikan keterangan, kita sudah tahu semua jalan ceritanya, lebih baik jujur," kata hakim anggota.
Mendengar pernyataan dari hakim anggota, saksi kembali mempertegas bahwa dirinya tidak melihat uang tersebut, dirinya hanya menduga.
"Saat kejadian saya memang tidak tahu mangkanya saya menduga-duga, setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka, saya baru tahu bahwa kardus tersebut berisi uang untuk uang suap ketok palu," tutur saksi. (Tna)
Ditunda, Sidang Cik Bur Melawan DPP Demokrat Dilanjutkan 13 November
Jadi Saksi Sidang Suap Ketok Palu, Asiang Akui Beri Pinjam Afip dan Arfan Uang
Dituntut 8 Tahun Lebih, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jambi Divonis Bebas
Jadi Saksi Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola Akui Sempat Lobi Dewan : Saya Tidak Punya Uang
Oknum ASN di Biro Adpim Jambi Diduga Kirim Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi, Kini Ditangkap Polisi
Cik Bur Gugat Partai Demokrat, Kuasa Hukum Sebut Terkait Pergantian Wakil Ketua DPRD


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



