JAMBERITA.COM - Sidang perdana gugatan Burhanuddin Mahir (Cik Bur) dilaksanakan hari ini, Senin (16/10/2023). Hanya saja, sidang yang dipimpin oleh Alex Tahi Pasaribu ini harus ditunda karena salah satu pihak tergugat tidak hadir.
"Sidang ditunda karena 1 tergugat tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 13 November," kata Ketua Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Burhanuddin Mahir, Ikhsan Hasibuan mengatakan sidang ditunda karena tergugat 1 tidak hadir. Surat panggilan yang dilayangkan oleh pengadilan sudah sampai dan diterima oleh seseorang yang bernama Slamet.
"Sidang ditunda selama sebulan karena yang dipanggil adalah Jakarta. Mungkin kalau di Jambi seminggu sudah cukup waktunya," tukasnya.
Sekedar ulasan, Cik Bur menggugat DPP Partai Demokrat atas pergantiannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. DPP Demokrat mengganti mantan Bupati Muaro Jambi 2 periode itu dengan Yuli Yuliarti. (am)
Jadi Saksi Sidang Suap Ketok Palu, Asiang Akui Beri Pinjam Afip dan Arfan Uang
Dituntut 8 Tahun Lebih, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jambi Divonis Bebas
Jadi Saksi Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola Akui Sempat Lobi Dewan : Saya Tidak Punya Uang
Oknum ASN di Biro Adpim Jambi Diduga Kirim Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi, Kini Ditangkap Polisi
Cik Bur Gugat Partai Demokrat, Kuasa Hukum Sebut Terkait Pergantian Wakil Ketua DPRD
Sidang Perdana Gugatan Cik Bur ke Demokrat digelar 16 Oktober 2023


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


