Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola Akui Dapat Tekanan



Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:19:43 WIB



JAMBERITA.COM- Sidang suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 dengan terdakwa 6 orang eks anggota DPRD Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Kamis 19 Oktober 2023.

Adapun enam terdakwa ini yaitu Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni Muali dan Hasan Ibrahim.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi yaitu eks Gubernur Jambi Zumi Zola dan Nurhayati.

Pada sidang tersebut, JPU menilai bahwa Zumi Zola cukup koperatif dalam memberikan keterangan.

Dalam sidang yang cukup lama tersebut, Zumi Zola mengungkap bahwa dirinya waktu itu perna mendapatkan tekanan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi alm. Zoerman Manaf.

"Alm (Zoerman Manaf,Red) menyampaikan ke saya akan permintaan uang ketok palu dari anggota dewan," katanya.

Mendengar permintaan tersebut Zumi Zola menyebutkan bahwa dirinya sempat menolak, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak memiliki anggaran sebesar permintaan anggota dewan tersebut.

"Ya, saya sempat menolak karena saya bilang anggaran tidak ada," jelasnya.

Namun mendengar jawaban dari eks Gubernur Jambi tersebut kata Zumi Zola, Alm. Zoerman Manaf mengatakan bahwa RAPBD Provinsi Jambi tidak akan disahkan.

"Sebetulnya ini yang memberatkan saya sebagai pemimpin saat itu, saya mempunyai tanggungjawab kepada masyarakat Jambi," sebutnya.

Meskipun demikian Zumi Zola tidak membenarkan tindakan apa yang dirinya lakukan pada saat itu.

"Saya tidak membenarkan apa yang saya lakukan, saya tahu saya salah tapi ini resiko saya. Kalau saya tidak melakukan itu (Suap Ketok Palu, Red) maka masyarakat Jambi yang akan dirugikan maka dari itu saya ambil resiko tersebut," pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi