JAMBERITA.COM - Tim Jaksa Eksekutor KPK, (19/10) selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Adapun amar putusan Majelis Hakim, sbb : Mereka Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
"Membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, Pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta di bebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin," paparnya.
Selain itu, hak politik mereka para mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu juga dicabut selama 5 tahun kedepan." Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para Terpidana dimaksud," pungkasnya.(afm)
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejati Jambi Gelar Donor Darah: “Kita Sehat, Mereka Selamat”
Jaga Ketahanan Pangan, SAH Apresiasi Upaya Pemerintah Hadirkan Hujan Buatan
Zumi Zola Sebut Permintaan Anggota Dewan Sempat Dibahas Secara Internal
Sidang Suap Ketok Palu Memanas, Hakim Minta Saksi Untuk Jujur
Pangdam XX/TIB Tinjau Posko Udara dan Darat, Pastikan Kesiapan Total Penanganan Karhutla Jambi


