JAMBERITA.COM - Tim Jaksa Eksekutor KPK, (19/10) selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Adapun amar putusan Majelis Hakim, sbb : Mereka Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
"Membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, Pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta di bebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin," paparnya.
Selain itu, hak politik mereka para mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu juga dicabut selama 5 tahun kedepan." Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para Terpidana dimaksud," pungkasnya.(afm)
Tingkatkan Keselamatan Nelayan, BMKG Jambi Gelar Sekolah Lapang Cuaca Maritim di Tanjabtim
BPS RI Puji Pertumbuhan Ekonomi Jambi Berkualitas, Sebut ICOR Paling Efisien se-Sumatera
Zumi Zola Sebut Permintaan Anggota Dewan Sempat Dibahas Secara Internal
Sidang Suap Ketok Palu Memanas, Hakim Minta Saksi Untuk Jujur

