KPK Eksekusi Anggota DPRD Jambi Sofyan DKK ke Lapas



Senin, 23 Oktober 2023 - 11:56:35 WIB



JAMBERITA.COM - Tim Jaksa Eksekutor KPK, (19/10) selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi. 

Adapun amar putusan Majelis Hakim, sbb : Mereka Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.

"Membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, Pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta di bebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin," paparnya.

Selain itu, hak politik mereka para mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu juga dicabut selama 5 tahun kedepan." Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para Terpidana dimaksud," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi