JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi atas Permohonan Sengketa Informasi dari PT Wali Sukses Makmur melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Nomor Register 010 /VIII/KIP-JBI/PSI/2023.
Adapun agenda sidang penyampaian jawaban termohon dan tanggapan pemohon atas jawaban termohon dan pemeriksaan dokumen bukti pendukung.
Dalam sidang tersebut, Kabag Hukum Setda Tanjabtim menyampaikan jawaban atas gugatan sengketa informasi dari PT Wali Sukses Makmur.
Jawaban disampaikan secara tertulis ke Majelis Komisioner dengan melampirkan sejumlah bukti.
Sementara pihak pemohon juga menyampaikan tanggapan tertulis atas jawaban termohon dengan melampirkan sejumlah bukti ke majelis sidang.
Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana terlihat memeriksa bukti yang disampaikan.
"Kami minta kepada pemohon dan termohon untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat tiga hari sebelum pembacaan putusan," katanya.
Pembacaan putusan akan disampaikan pada sidang berikutnya pada tanggal 12 September 2023.(adm)
Gerebek Lokasi Ilegal Drilling di Batanghari, 2 Orang Diamankan
Sekda Batanghari Absen Lagi di Sidang, KI Jambi: Akan Dilanjutkan Meski Tanpa Termohon
Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan, Ini Peran dan Modusnya
Tegas Terukur ! SAH Sukses Koordinasi Dengan BPOM Untuk Keamanan Pangan
Besok, Kusnindar Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Akan Jalani Sidang Perdana


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


