JAMBERITA.COM- Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial (medsos).
Jenis penipuan yang dilakukan oleh para komplotan penipu ini seperti pura-pura membeli lahan, beli ruko, dan beli rumah.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 dinihari berhasil mengamankan 8 orang laki-laki di dua tempat yang berbeda.
Lokasi pertama berada di ruko kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Di lokasi ini, polisi mengamankan 4 pelaku.
Lalu, di ruko di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Di lokasi ini, polisi juga mengamankan 4 pelaku.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory melalui Kasubdit V Cyber Crime AKBP Andi Purwanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan melalui gelar perkara, ada sebanyak 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ini bernama Rustam yang berperan sebagai otak dari pelaku penipuan dan yang menyewa ruko, Apridiyan Guntoro berperan sebagai membuat struk ATM palsu dan menghubungi korban, Asvito berperan sebagai mengambil uang di ATM hasil dari penipuan itu.
"Para pelaku ini merupakan warga Provinsi Riau. Jadi peran mereka itu berbeda-beda," katanya, Senin (28/8/23).
Sekitar 3 bulan yang lalu Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan terkait kasus penipuan ini.
"Dimana korban ini telah melaporkan bahwa yang bersangkutan beriniat untuk menjual ruko di Jambi dan di iklan melalui marketplace OLX," ungkapnya.
Setelah korban melaporkan, kemudian pelaku mencoba untuk membeli dengan langsung menawarkan harga ruko itu dan akan melunasi tanda jadi atau DP yang telah disepakati.
Setelah DP disepakati sebesar Rp 10 juta, kemudian pelaku membuat struk transfer seolah- olah pelaku sudah melakukan tranfer, lalu struk bukti transfer ATM itu difoto oleh pelaku.
"Mereka ini buat sendiri struk bukti transfer ATM ini, ada mesin cetaknya, ada alatnya untuk membuat bukti transfer itu dan pelaku kirimkan kepada korban," jelasnya.
Korban mengetahui hal tersebut langsung tidak ada kesempatan, dan pelaku yang lain mencoba menghubungi korban dengan alasan istrinya itu salah mentransfer, adanya kelebihan uang.
"Karena yang ditransfer itu Rp 45 juta. Jadi DP yang disepakati Rp 10 juta, malah ditransfer Rp 45 juta dan akhirnya korban mengembalikan kelebihannya itu dengan meminta nomor rekening kepada pelaku," terangnya.
Setelah korban meminta nomor rekening, pelaku pun kemudian mengirimkan nomor rekeningnya itu kepada korban.
"Pelaku mengirimkan nomor rekening, dan ditransfer oleh korban sebanyak 2 kali dengan total Rp 25 juta. Setelah itu, korban merasa heran dan akhirnya korban melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi," tuturnya.
Untuk modus para pelaku ini, awalnya mereka ingin membuka usaha santan kelapa dengan menyewa 1 ruko dan 1 ruko lagi merupakan milik merutua pelaku R.
"Para pelaku di Jambi sudah selama 3 bulan. Tapi terkait ini, mertua pelaku R ini tidak mengetahui perbuatan pelaku. Dari keterangan pelaku, mertuanya ini baru datang ke Jambi," tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, selama berada di Jambi mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 50 juta.
"Para pelaku ini mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, pelaku yang berperan menarik uang mendapatkan Rp 1,4 juta, dan ada juga yang mendapatkan Rp 10 jutaan serta sisanya dibelikan Handphone untuk operasional," ucapnya.
Lebih lanjut, setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku ini akan membeli alat komunikasi baru dan akan menghancurkan kartu dan akan menghancurkan buku rekening maupun ATM yang dipergunakan.
Ada sebanyak 35 Handphone yang diduga sebagai alat untuk melakukan penipuan ini. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku di Cyber Mabes Polri.
Hal itu dilakukan guna mengetahui tindak pidana lainnya ataupun pelaku- pelaku lainnya dan korban lainnya yang belum bisa ditemukan.
Pihaknya sendiri mengimbau, apabila terdapat saudara, keluarga dan masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus ini segera melaporkan ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. (Tna)
Tegas Terukur ! SAH Sukses Koordinasi Dengan BPOM Untuk Keamanan Pangan
Besok, Kusnindar Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Akan Jalani Sidang Perdana
Mertua Kapolda Jambi Meninggal Dunia, Sore Ini akan Dimakamkan
Kepergok Curi Barang Milik Peserta Jalan Santai, Seorang Perempuan di Jambi Dibekuk Polisi
Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Segera Salurkan Bantuan Dumisake ke Kelompok Buruh


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


