JAMBERITA.COM- Sidang perdana Kusnindar eks anggota DPRD Provinsi Jambi akan digelar pada besok pagi Selasa 29 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
"Sidang pembacaan dakwaan Kusnindar itu hari Selasa," kata Suwarjo Humas pengadilan Tipikor Jambi.
Sementara itu, sidang Nasri Umar dan kawan kawan akan dilakukan keesokan harinya Rabu 30 Agustus.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke pengadilan Tipikor Jambi.
Ketujuh berkas eks dewan ini dilimpahkan dalam 2 berkas perkara terpisah. Kusnindar dalam satu berkas sendiri, sementara 6 orang lainnya digabung dalam satu berkas perkara.
Dan sejauh ini pengadilan Tipikor Jambi telah menetapkan majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Untuk Kusnindar Ketua majelis hakimnya Pak Alex Pasaribu, Untuk Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim ketua majelis hakimnya Pak Tetap Situngkir," tambahnya.
Para tersangka kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini dijerat dengan Pasal 12A dan Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tna)
Mertua Kapolda Jambi Meninggal Dunia, Sore Ini akan Dimakamkan
Kepergok Curi Barang Milik Peserta Jalan Santai, Seorang Perempuan di Jambi Dibekuk Polisi
Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Segera Salurkan Bantuan Dumisake ke Kelompok Buruh
Purwa Tjaraka: Melalui Pendidikan Musik Regenerasi Bangsa Jauh Lebih Baik
Ayo Ikuti Jalan Sehat Bersama Andi Fitra, Banyak Hadiah dari Kulkas Hingga Sepeda Listrik
Kakanwil Kemenkum Hadiri Seminar Wamenko di UNJA, hingga Singgung Keberhasilan Posbankum
