JAMBERITA.COM- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kedua pelaku penambang minyak ilegal berinisial (KS) dan (HS) tersebut diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin 28 Agustus 2023 kemarin.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory mengatakan, kejadian bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penambangan minyak ilegal atau tanpa izin di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Sekitar pukul 10.00 WIB pagi, tim berangkat menuju lokasi yang diduga lokasi penambangan minyak ilegal tersebut.
Namun, sekitar pukul 15.00 WIB sore tim Ditreskrimsus Polda Jambi tiba dilokasi dan benar menemukan bahwa dilokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan minyak ilegal.
"Kita mengamankan 2 orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa ijin," katanya, Selasa (29/8/23).
Tory menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti dari kedua pelaku yaitu 2 sepeda motor merk Honda Supra Warna Hitam yang sudah dimodifikasi, 2 buah pipa canting besi, 2 roll tali tambang dan 2 buah jerigen berisikan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kapasitas 10 Liter.
"Para pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Tna)
Sekda Batanghari Absen Lagi di Sidang, KI Jambi: Akan Dilanjutkan Meski Tanpa Termohon
Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan, Ini Peran dan Modusnya
Tegas Terukur ! SAH Sukses Koordinasi Dengan BPOM Untuk Keamanan Pangan
Besok, Kusnindar Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Akan Jalani Sidang Perdana
Mertua Kapolda Jambi Meninggal Dunia, Sore Ini akan Dimakamkan
Kepergok Curi Barang Milik Peserta Jalan Santai, Seorang Perempuan di Jambi Dibekuk Polisi


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


