Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bank Jambi ke Pengadilan



Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:29:13 WIB



JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi yahun 2017-2018 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/8/23).

Adapun terdakwa yang dilimpahkan oleh Jaksa antara lain Dr. H. Yunsak El Hacon, Andri Irvandi, dan Dadang Suryanto, ketiga berkas tersebut nantinya akan disidangkan oleh 14 Jaksa yang telah ditunjuk Kajari Jambi MN Ingratubun.  

Terkait rencana sidang nantikan akan dilakukan secara offline atau tatap muka, yang mana terdakwa akan dihadirkan ke pengadilan begitu juga dengan saksi-saksi. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan jika pagi tadi Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Bank Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi sehingga dengan pelimpahan tersebut Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari Ketua Mejelis.

"Benar, 3 berkas kasus korupsi Bank Jambi telah dilimpahkan ke PN Jambi," kata Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi. (Tna)



Artikel Rekomendasi