JAMBERITA.COM - Bawaslu Bungo melakukan mediasi antara KPU Bungo dan Partai Ummat yang mengajukan sengketa mengenai penetapan DCS. Hasilnya, KPU Bungo dan Partai Ummat selaku pihak pemohon dan termohon sepakat untuk melaksanakan hasil mediasi.
"Kemarin teman-teman Bawaslu Bungo sudah melakukan mediasi dengan hasil disepakati oleh pemohon dan termohon. Kami dari awal melakukan pendampingan terhadap proses ini," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Muhamad Hapis, Rabu (23/8/2023).
Untuk informasi, hasil kesepakatan mediasi antar kedua pihak adalah pihak termohon menerima permohonan dari pihak pemohon, setelah dilakukan verifikasi atau pencocokan yang disaksikan oleh majelis sidang mediasi terhadap dokuman bakal calon berupa surat keterangan bebas narkoba antara yang di upload ke Silon dan berkas asli dinyatakan benar.
Termohon menyetujui untuk merubah status bakal calon atas nama Agustian, A.Md dari TMS menjadi MS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, termohon juga sepakat akan menindaklanjuti hasil kesepakatan paling lama tiga hari sejak tanggal kesepakatan ditetapkan. (*/am)
Sekda Batang Hari Absen di Sidang Sengketa Informasi di KI, Sekda Tanjabtim Kirim Kabag Hukum
Cerita Sukses SAH Perjuangkan Pasien BPJS di Rawat Sampai Sembuh
KUA-PPAS APBD-P Jambi TA 2023 Ungkap Sejumlah Pendapatan Terjadi Penurunan
Terdakwa Pencabulan 17 Anak Akan Hadirkan Ahli Forensik dan Gender
Nekat Memotong Jalur, Pengendara Motor Tabrak Mobil, Begini Kondisinya
SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai bagi Masyarakat Tanjung Jabung Timur


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



