3.533 Napi Kelas IIA Jambi Dapat Remisi, diantaranya Eks Anggota DPRD Jambi



Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:55:26 WIB



JAMBERITA.COM - Sejumlah eks anggota DPRD Provinsi Jambi mendapatkan usulan remisi dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Adapun eks anggota DPRD Provinsi Jambi ini sebelumnya terlibat dalam perkara Tindak Pidana korupsi tahun 2017 dan telah menjalani binaan di Lapas kelas II A Jambi.

Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib mengatakan penyerahan remisi ini merupakan rangkaian peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

"Untuk wilayah Jambi saat ini, dari total narapidana 4.241 yang mendapat remisi sebanyak 3.533," katanya.

Kata Tholib remisi itu diberikan mereka yang sudah pidana minimal 6 bulan, namun jika belum waktu yang ditentukan tersebut, maka belum bisa menerima remisi. 

Ia menyebutkan setiap tahun akan ada hitung-hitungannya secara teknik dan ada aturannya, bertambah tahun akan bertambah besar remisi yang akan diterima narapidana.

Namun saat dikonfirmasi terkait jumlah narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Tholib menyebutkan total keseluruhannya ada 24.

"Untuk Tipikor disini ada 24 orang dan semua narapidana Tipikor sudah mendapatkan remisi," ucapnya.

Tholib menegaskan narapidana Tipikor ini tidak ada yang langsung bebas. 

"Jadi gini, seluruh Jambi yang hari ini langsung bebas 20 orang, tapi di lapas Jambi cuma 3 dan 3 orang itu bukan Tipikor tapi narapidana biasa," jelasnya.

Namun saat dikonfirmasi terkait jumlah narapidana Tipikor ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Tholib mengatakan dirinya tidak hafal betul.

"Saya kurang tau, detail-detail nya itu," tuturnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi