JAMBERITA.COM - Sejumlah eks anggota DPRD Provinsi Jambi mendapatkan usulan remisi dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Adapun eks anggota DPRD Provinsi Jambi ini sebelumnya terlibat dalam perkara Tindak Pidana korupsi tahun 2017 dan telah menjalani binaan di Lapas kelas II A Jambi.
Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib mengatakan penyerahan remisi ini merupakan rangkaian peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
"Untuk wilayah Jambi saat ini, dari total narapidana 4.241 yang mendapat remisi sebanyak 3.533," katanya.
Kata Tholib remisi itu diberikan mereka yang sudah pidana minimal 6 bulan, namun jika belum waktu yang ditentukan tersebut, maka belum bisa menerima remisi.
Ia menyebutkan setiap tahun akan ada hitung-hitungannya secara teknik dan ada aturannya, bertambah tahun akan bertambah besar remisi yang akan diterima narapidana.
Namun saat dikonfirmasi terkait jumlah narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Tholib menyebutkan total keseluruhannya ada 24.
"Untuk Tipikor disini ada 24 orang dan semua narapidana Tipikor sudah mendapatkan remisi," ucapnya.
Tholib menegaskan narapidana Tipikor ini tidak ada yang langsung bebas.
"Jadi gini, seluruh Jambi yang hari ini langsung bebas 20 orang, tapi di lapas Jambi cuma 3 dan 3 orang itu bukan Tipikor tapi narapidana biasa," jelasnya.
Namun saat dikonfirmasi terkait jumlah narapidana Tipikor ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Tholib mengatakan dirinya tidak hafal betul.
"Saya kurang tau, detail-detail nya itu," tuturnya. (Tna)
Merdeka !, Usai Upacara Ratusan Warga Langsung Berobat ke RS Laksamana Malahayati PDIP di Tanjabtim
Bakesbangpol Hadirkan 7 Eks Napiter di Upacara HUT RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi
Momentum HUT RI ke 78, Ketua DPRD Jambi Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif
Polda Jambi Gelar Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78
Ini Sosok Putri Ala Gayatri, Siswi SMA 1 Jambi Jadi Pembawa Baki di HUT RI ke- 78
Bacakan Teks Proklamasi, Edi Purwanto: Sebuah Kehormatan Bagi Saya



