JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi.
Menurut politisi tersebut, dimana keberadaan masyarakat hukum adat secara resmi telah diakui keberadaannya oleh negara. Hal ini tertuang pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Namun pada kenyatannya, pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal ini terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami Masyarakat Adat. Pertama keberadaan Masyarakat Adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM.
Kedua Masyarakat Hukum Adat termarjinalkan dalam proses Pembangunan hal ini dikarenakan pengakuan terhadap tanah adat/ulayat milik Masyarakat Adat belum sepenuhnya diberikan. Ketiga, Masyarakat Adat seringkali mengalami konflik, baik antar Masyarakat Adat, antara Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat yang lain, maupun antara masyarakat dengan Pemerintah.
"Tentunya kami fraksi Gerindra sangat mendukung kehadiran Ranperda ini dapat memberikan payung hukum serta landasan yang jelas, dan banyak sekali permasalahan konflik agraria di Provinsi Jambi, Mudah-mudahan Pemerintah Provinsi Jambi kedepan dapat serius menyelesaikan konflik lahan yang baru-baru terjadi di masyarakat Kumpe Ulu, masyarakat dusun batang bedaro desa Teluk Raya dan Desa Sumber Jaya yang bersengketa dengan PT FPIL serta masalah di Muaro Jambi dan wilayah Provinsi lainnya yang butuh kehadiran pemerintah dalam penyelesaian," tegasnya.
Ia juga mengatakan, di Provinsi Jambi cukup banyak konflik lahan direkomendasikan oleh pansus, namun belum juga dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi."Kita berharap kedepannya, hadir nya Ranperda ini dapat membawa dampak baik untuk perlindungan Masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi. Serta dapat menjadi suatu aturan yang komprehensif untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah," pungkasnya.(afm)
Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi
Fokus Mal Pelayanan Publik hingga Retribusi, Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Batang Hari
PUPR Jambi: Kerusakan Jalan Kapten Bakarudin Akibat Penurunan Jaringan Utilitas
Dikenal Pengamat Kritis, Dr Noviardi Ferzi Siap Perbutkan Kursi DPRD Provinsi Jambi Dapil Bute
Waduh Ada Pasien Ditolak RSUD Raden Mattaher Jambi, Kini Meninggal, Edi Purwanto: Fatal
DPRD Pinta Gubernur Jambi Tolak Hasil Pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


