JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menanggapi rekomendasi Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Provinsi Jambi dalam meminta untuk menolak hasil pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park yang berada di kawasan eks pasar Angso Duo.
Tidak hanya meminta untuk menolak hasil, Al Haris juga diminta memberi teguran keras kepada PT Bumi Delta Hatten yang mengerjakan bangunan tersebut, apabila tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
"Terkait RTH, ada kurangnya atau apakah dalam permintaan keterlambatan kerja atau bagaimana, kalau sepanjang bisa kenapa tidak," papar Al Haris dalam rapat paripurna, Rabu (2/8/2023) tadi malam.
Menurut Al Haris yang jelas saat ini bangunan tersebut sudah di periksa oleh BPK RI dan sudah mengembalikan temuan, juga termasuk pemeliharaan sampai waktu yang dikerjakan mereka."Artinya ada niat baik dari mereka, namun demikian tetap kita awasi terus perkembangan nya," pungkasnya.(afm)
Sekda Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional 2026, Dorong Prestasi Atlet & Pelestarian Sungai Batanghari
UNJA Gelar Wisuda ke-125: Prof. Helmi Titip Pesan Karakter dan Inovasi untuk Lulusan
BEM FH UNJA Turun ke Jalan, Bagi Masker di Tengah Kabut Asap Akibat Karhutla
Kadinkes Provinsi Jambi: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Emergency
Kesuksesan SAH Beri Dukungan Perlindungan Pekerja Informal di Jambi
BREAKING NEWS: Setelah Rapat, Gubernur Jambi Sidak ke RSUD Raden Mattaher
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis



