JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menanggapi rekomendasi Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Provinsi Jambi dalam meminta untuk menolak hasil pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park yang berada di kawasan eks pasar Angso Duo.
Tidak hanya meminta untuk menolak hasil, Al Haris juga diminta memberi teguran keras kepada PT Bumi Delta Hatten yang mengerjakan bangunan tersebut, apabila tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
"Terkait RTH, ada kurangnya atau apakah dalam permintaan keterlambatan kerja atau bagaimana, kalau sepanjang bisa kenapa tidak," papar Al Haris dalam rapat paripurna, Rabu (2/8/2023) tadi malam.
Menurut Al Haris yang jelas saat ini bangunan tersebut sudah di periksa oleh BPK RI dan sudah mengembalikan temuan, juga termasuk pemeliharaan sampai waktu yang dikerjakan mereka."Artinya ada niat baik dari mereka, namun demikian tetap kita awasi terus perkembangan nya," pungkasnya.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Kewarganegaraan ke Yanha Dewi Sudirman
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Kadinkes Provinsi Jambi: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Emergency
Kesuksesan SAH Beri Dukungan Perlindungan Pekerja Informal di Jambi
BREAKING NEWS: Setelah Rapat, Gubernur Jambi Sidak ke RSUD Raden Mattaher


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



