JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menanggapi rekomendasi Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Provinsi Jambi dalam meminta untuk menolak hasil pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park yang berada di kawasan eks pasar Angso Duo.
Tidak hanya meminta untuk menolak hasil, Al Haris juga diminta memberi teguran keras kepada PT Bumi Delta Hatten yang mengerjakan bangunan tersebut, apabila tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
"Terkait RTH, ada kurangnya atau apakah dalam permintaan keterlambatan kerja atau bagaimana, kalau sepanjang bisa kenapa tidak," papar Al Haris dalam rapat paripurna, Rabu (2/8/2023) tadi malam.
Menurut Al Haris yang jelas saat ini bangunan tersebut sudah di periksa oleh BPK RI dan sudah mengembalikan temuan, juga termasuk pemeliharaan sampai waktu yang dikerjakan mereka."Artinya ada niat baik dari mereka, namun demikian tetap kita awasi terus perkembangan nya," pungkasnya.(afm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Kadinkes Provinsi Jambi: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Emergency
Kesuksesan SAH Beri Dukungan Perlindungan Pekerja Informal di Jambi
BREAKING NEWS: Setelah Rapat, Gubernur Jambi Sidak ke RSUD Raden Mattaher
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


