JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menanggapi rekomendasi Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Provinsi Jambi dalam meminta untuk menolak hasil pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park yang berada di kawasan eks pasar Angso Duo.
Tidak hanya meminta untuk menolak hasil, Al Haris juga diminta memberi teguran keras kepada PT Bumi Delta Hatten yang mengerjakan bangunan tersebut, apabila tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
"Terkait RTH, ada kurangnya atau apakah dalam permintaan keterlambatan kerja atau bagaimana, kalau sepanjang bisa kenapa tidak," papar Al Haris dalam rapat paripurna, Rabu (2/8/2023) tadi malam.
Menurut Al Haris yang jelas saat ini bangunan tersebut sudah di periksa oleh BPK RI dan sudah mengembalikan temuan, juga termasuk pemeliharaan sampai waktu yang dikerjakan mereka."Artinya ada niat baik dari mereka, namun demikian tetap kita awasi terus perkembangan nya," pungkasnya.(afm)
Gubernur Cup 2026 Ditutup, Kota Jambi Menangkan Laga Final dari Merangin
Paripurna DPRD Jambi Mendadak Hening!, Nasir : Demi Allah, Saya Akan Berhadapan dengan Al Haris
Kolaborasi Mahasiswa KKN UBR Jambi di SDN 042 Sakean, Tanamkan Pola Hidup Bersih Sejak Dini
Kadinkes Provinsi Jambi: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Emergency
Kesuksesan SAH Beri Dukungan Perlindungan Pekerja Informal di Jambi
BREAKING NEWS: Setelah Rapat, Gubernur Jambi Sidak ke RSUD Raden Mattaher



Gubernur Cup 2026 Ditutup, Kota Jambi Menangkan Laga Final dari Merangin



