Bea Cukai Jambi Amankan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal



Rabu, 19 Juli 2023 - 13:19:43 WIB



JAMBERITA.COM- Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal yang didapat dari hasil operasi di jasa ekspedisi pada 14 sampai 16 Juli lalu.

Plt. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin mengatakan pada penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. 

"Dari operasi itu, petugas mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang," katanya, Rabu (19/7).

Kemudian pada 16 Juli petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal. Tamrin menjelaskan pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis SPM dan SKM yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 684 juta rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 937 juta rupiah.

Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada 10 sampai 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etyl Alcohol (MMEA) di Kabupaten Bungo.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai .

"MMeA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai. Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat," pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi