Jaksa Tanggapi Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi



Rabu, 05 Juli 2023 - 17:45:37 WIB



JAMBERITA.COM- Sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi, Yusak El Halcon (YEH) kembali digelar. Pada Rabu (5/7).

Adapun agenda sidang hari ini yaitu jawaban atas gugatan pemohon praperadilan pada Pengadilan Negeri Jambi dan sidang dibuka oleh Hakim tunggal Tatap Sutungkir.

Seperti yang diketahui saudara YEH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Jambi, Elan Suherlan pada Selasa 09 Mei 2023 lalu. Atas kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018.

Dalam sidang ini giliran Jaksa menyampaikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang langsung dibacakan oleh Jaksa Albertinus Roni yang pada pokoknya menyampaikan jika penetapan tersangka YEH sudah sesuai alat bukti yang sah yang diatur dalam KUHAP.

Selain itu juga jaksa mempermasalahkan kerugian keuangan negara dinilai apa yang diajukan pemohon sudah masuk pada pokok perkara. 

Asisten Intelijen, Nophy T Suoth menyebutkan jika Jaksa sudah menjawab gugatan praperadilan itu tetap dan yakin jika praperadilan akan ditolak oleh Hakim.

 "Hari ini giliran Jaksa menjawab gugatan praperadilan dan penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP yakni minimal ada dua alat bukti," Nophy, Asintel Kejati Jambi. (Tna)



Artikel Rekomendasi