JAMBERITA.COM - Tiga orang Anggota DPRD Provinsi Jambi dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Mereka dari Partai PKS Dapil Kota Jambi dan Partai Golkar Dapil Bungo Tebo dan Tanjab Barat (Tanjabar) - Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Mereka yang dilantik adalah, Supeno, A.Md mengantikan Rudi Wijaya dari PKS Dapil Bungo-Tebo. Endang Rukmana, Lc mengantikan Suprianto dari PKS Dapil Kota Jambi dan Sukmawati mengantikan Juber dari Partai Golkar Dapil Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur.
Seperti diketahui, ketiga mantan anggota DPRD yang dilakukan PAW tersebut tersandung kasus uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang mana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, DPRD Provinsi Jambi yang langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Edi Purwanto menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Jambi PAW sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut.
Pelantikan berlangsung di Aula Gedung DPRD dengan dihadiri seluruh anggota dan Gubernur Jambi Al Haris serta para pejabat di lingkup Pemprov Jambi, Senin, (19/6/2023). Dan Dimana SK PAW itu sendiri, dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Amir Hasbi.(afm)
Pemuda Lumajang olah limbah MBG jadi produk ramah lingkungan
UPTD WDP PUPR Gali Saluran Buntu di Ruas Jalan Sungai Duren - Ness
Menekraf wujudkan rumah kolaborasi pelaku kreatif di Ekraf Hub
Ini Nama Ketua KPU 7 Kabupaten Di Jambi yang Baru Saja Terpilih
Reses di Maro Sebo, Emak emak Do'akan Ivan Wirata Jadi Bupati Muaro Jambi
KPU RI Resmi Lantik 35 Komisioner KPU 7 Kabupaten dari Jambi
UPTD WDP PUPR Gali Saluran Buntu di Ruas Jalan Sungai Duren - Ness