JAMBERITA.COM- Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Firmasyah menyebut persoalan 18 dosen Universitas Batanghari (UNBARI) yang terkena penundaan gaji, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Dari pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Jambi baru-baru ini, dibahas mengenai sebab dosen itu tidak digaji. Pihak rektorat UNBARI yang hadir, tidak bisa memberikan keputusan. Disebutkan pihak rektorat, dosen tidak dibayarkan gajinya karena tidak melaksanakan tugas dan tidak hadir ketika dipanggil badan etik kampus.
Firmansyah mengatakan, mencari sebab akibat dosen itu tidak digaji, sebenarnya bukan wewenang Disnaker. Untuk menentukan karyawan itu salah atau tidak, harus disertai dengan bukti-bukti. Yang jelas, yang terjadi saat ini, 18 dosen tidak digaji selama tiga bulan.
"Intinya, ada karyawan yang sudah tiga bulan tidak digaji," katanya.
Dia menjelaskan, pada 2022 lalu, ada kesepakatan antara YPJ dengan Kementerian, untuk penunjukan Pjs Rektor, Prof Heri. Maka ada surat tugas untuk Prof Heri menjadi Pjs Rektor mulai 1 April sampai terpilihnya Rektor Unbari definitif. Sementara tugasnya adalah pertama menyelamatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak mengutak-atik kepegawaian dan keuangan.
"Dengan dosen tidak diberi kelas, kemudian tidak bisa mengajar, lalu tidak digaji, itu sudah melanggar tugas pokok yang diberikan soal kepegawaian. Pjs Rektor tidak punya wewenang," sebutnya.
Isi Tri Dharma itu salah satunya adalah ajar mengajar. Dengan dosen tidak diberikan kelas dan jam mengajar, Tri Dharma sudah tidak berjalan. Prof Heri, lanjutnya juga sudah melanggar tugas pokok soal menyelamatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Prof Heri, menurutnya sudah bertindak sangat melampaui kewenangan.
"Prof Heri menganggap tidak ada Rektor definitif UNBARI," tegasnya
Sementara beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan pemilihan Rektor definitif, melalui rapat senat, dan dilantik oleh ketua umum YPJ.
"Masalah UNBARI ini, mutar-mutar ke awal lagi. Yang ditugaskan menjadi Pjs Rektor, ternyata betah di UNBARI, kemudian bertindak melampaui batas kewenangan. Ini juga yang membuat kami melaporkan Prof Heri ke Polda Jambi. Kita masukkan laporan pidana. Ketika pimpinan tidak membayar gaji karyawan, ada pasal pidananya," pungkasnya. (Tna)
Satu Orang Tersangka Kasus TPPU Gagal Bayar MTN. PT SNP Bank Jambi Tiba di Lapas Kelas IIA
Taklimat Moral SAH : Kemiskinan Insya Allah Tuntas jika Dewan Perwakilan di isi Orang Baik
Berikan Efek Jera, Pertamina Akan Sanksi Lembaga Penyalur SPBU Yang Tak Patuhi Aturan
AHM Luncurkan New XL750 TRANSALP, Teman Baru Bagi Penjelajah Jalanan
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



