Perkembangan Kasus Gagal Bayar PT.SNP Kejati Jambi Sita Rp 23 Milyar Dari Tersangka YEH



Kamis, 15 Juni 2023 - 15:53:33 WIB



JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyita Rp.23.787.868.973,02 Milyar (M) dari salah satu tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TTPU) dalam kasus gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT. Suprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank Jambi Tahun 2017-2018.

Kepada awak media Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan mengatakan sumber dana yang disita hari ini merupakan hasil dari 32 deposito dan 4 rekening.

"Dari Rp 23 Milyar, berasal dari 32 deposito dan 4 rekening dan diambil langsung dari deposito dan rekening bukan dari tunai langsung," katanya.

Sebelumnya Kejati Jambi sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu (LD),(DS), (AL) dan (YEH). 

Menurut informasi yang disampaikan oleh Aspidsus aset yang disita hari ini merupakan dari salah satu dari empat orang tersangka yaitu (YEH).

Namun terkait aset-aset yang lain, Kejati Jambi menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami dan mengali kasus tersebut.  

Disisi lain Kejati Jambi terus akan menindaklanjuti kasus ini dan akan melakukan pelacakan. "Tentunya kami melacak terhadap semua tersangka tidak hanya 1 tapi 4 orang tersangka," sebut Kajati.

Kedepan, jika pihaknya menemukan barang bukti terbaru maka prescon akan kembali digelar. Elan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari aset-aset sehingga, bisa menyita sebanyak-banyaknya dan kerugian negara bisa dikembalikan semaksimal mungkin.

"Kami targetnya, sebanyak-banyaknya dan kami terus mencari baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak," tegasnya.

Disinggung terkait apakah mungkin ada tersangka baru, pihak Kejati menegaskan bahwa pihaknya harus ada alat bukti, apakah alat bukti ada tidak, intinya pihaknya akan objektif dan transparan dan tidak ada pilah memilah.

"Kami tidak berandai-andai sesuai dengan alat bukti dari kami dan alat penyidik," pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi