Kejati : Tindakan Gempa Pihak Pelapor Siswi SMP ke Polda Jambi Tidak Ada Kaitannya dengan Jaksa



Selasa, 06 Juni 2023 - 12:21:14 WIB



JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya angkat bicara terkait dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswi SMPN 1 SFA ke Polda Jambi, karena mengkritik soal kebijakan Pemkot Jambi.

Pasalnya, belakangan ini ramai di media sosial terkait dengan SFA dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Muhammad Gempa Awaljon sebagai Kabag Hukum Kota Jambi juga disebut sebagai Jaksa di lingkungan Kejari Kota Jambi.

Menanggapi itu, Asintel Kejati Jambi jambi, Nophy T. Suoth menjelaskan, bahwa Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.

"Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi anak SFA ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi," tegasnya.

Nophy menjelaskan, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. 

"Dengan demikian tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," katanya saat menggelar jumpa pers di Kejati Jambi, Selasa (6/6).

Asintel meminta agar kiranya tidak menghubungkan atau mengkait-kaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI."Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah, mediasi antara pelaku dan keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," pungkasnya.(Tna)





Artikel Rekomendasi