JAMBERITA.COM - Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kab. Muaro Jambi, Selasa (7/3/23).
Kegiatan dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku ilegal drilling.
Kabid Humas melalui, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari 4 orang," ungkapnya.
Keempat pelaku SE ( 31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara. Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*/afm)
Bupati Tanjab Barat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU Provinsi Jambi
Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat
Rayakan Penurunan Aplikator Jadi 8%, Ratusan Driver Ojol Jambi Gelar Syukuran Bersama Edi Purwanto
Polda Jambi Amankan Satu Unit Panther di Duga Modifikasi Tangki Untuk Isi Bio Solar
Terjaring Razia, Sepasang Kakek Nenek di Jambi Positif Narkoba Jenis Amphetamine
Polda Jambi Tangkap Polisi Gadungan, Modus Pikat Mahasiswi Via Medsos, Lalu Memeras


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

