JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi saat ini masih belum memutuskan kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Sarolangun dibawa ke jalur etik atau tidak. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
"Sejauh ini masih pembahasan (diteruskan ke DKPP RI, red). Kita akan segera putuskan ini," katanya singkat ketika dikonfirmasi via pesan singkat, Senin (20/2/2023).
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan KPU Sarolangun terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait perekrutan PPS. KPU Sarolangun diberikan teguran tertulis dan diminta untuk tidak melakukan kesalahan tersebut kemudian hari.
Bawaslu Provinsi Jambi juga menyebutkan memiliki opsi untuk membawa perkara ini ke DKPP RI. Namun itu semua akan dibahas lebih lanjut karena ini akan dijadikan temuan dan diteruskan ke DKPP RI dengan Bawaslu Provinsi Jambi sebagai pengadu. (am)
Puluhan Pendaftar Calon KPU Provinsi Jambi Didominasi Penyelenggara Aktif
Golkar Kompak,Giliran Ivan Wirata Tindaklanjuti Keluhan Warga Desa Pondok Meja Soal Truk Batubara
Di Pondok Meja, Politisi Golkar Muaro Jambi Ini Didatangi Emak-Emak, Ngadu Soal Angkutan Batubara
Galang Dukungan Parpol, Kali ini Romi Komunikasi dengan Demokrat dan Langsung Ada Chemistry
Puas Dengan Putusan Majelis, Edi Martono: Agar KPU Sarolangun Lebih Berhati-hati
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

