JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan KPU Sarolangun terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada proses perekrutan PPS. Bawaslu Sarolangun sebagai penemu merasa putusan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Terhadap putusan ini, kami merasa sudah sesuai dengan permohonan kami saat sidang sebelumnya," kata Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono, Kamis (16/2/2023).
Ia menyebutkan, dengan putusan ini diharapkan KPU Sarolangun bisa memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama pada kemudian hari. Pihaknya juga meminta KPU Sarolangun lebih berhati-hati kedepannya.
"Terkait hal yang lain, kami sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi karena tugas kami hanya sebatas melaporkan temuan ini," tandasnya. (am)
Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Sarolangun, Bawaslu Berikan Teguran Tertulis
Pendaftar Calon KPU Provinsi Jambi Membludak, Hari Kelima Sudah 192 Pendaftar di SIAKBA
Fraksi Golkar DPRD: Jalan Khusus Angkutan Batubara Harus Selesai, Wajib Hukumnya
Golkar Tunjuk Endria Putra Jadi Plt Ketua DPD Golkar Tanjabtim Gantikan Juber
Golkar Ajukan PAW Juber di DPRD Provinsi Jambi, Ini Penggantinya
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?