Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Sarolangun, Bawaslu Berikan Teguran Tertulis



Kamis, 16 Februari 2023 - 11:46:36 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan KPU Sarolangun terbukti melanggar administrasi dalam perekrutan PPS pada pemilu 2024. Ini merupakan pelanggaran yang dilakukan sidang perdana dengan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023.

"Memutuskan KPU Sarolangun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi. Memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan yang akan melanggar undang-undang," kata Ketua Majelis, Wein Arifin, Kamis (16/2/2023).

Sekedar informasi, KPU Sarolangun diawal dilaporkan oleh Bawaslu Sarolangun karena adanya temuan pelanggaran soal perekrutan PPS. Ada 2 temuan dalam pelanggaran tersebut yaitu soal peserta yang tidak ikut tes CAT namun lulus untuk wawancara serta peserta yang mengulang tes tertulis dengan alasan error system. (am)



Artikel Rekomendasi