JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan KPU Sarolangun terbukti melanggar administrasi dalam perekrutan PPS pada pemilu 2024. Ini merupakan pelanggaran yang dilakukan sidang perdana dengan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023.
"Memutuskan KPU Sarolangun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi. Memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan yang akan melanggar undang-undang," kata Ketua Majelis, Wein Arifin, Kamis (16/2/2023).
Sekedar informasi, KPU Sarolangun diawal dilaporkan oleh Bawaslu Sarolangun karena adanya temuan pelanggaran soal perekrutan PPS. Ada 2 temuan dalam pelanggaran tersebut yaitu soal peserta yang tidak ikut tes CAT namun lulus untuk wawancara serta peserta yang mengulang tes tertulis dengan alasan error system. (am)
Pendaftar Calon KPU Provinsi Jambi Membludak, Hari Kelima Sudah 192 Pendaftar di SIAKBA
Fraksi Golkar DPRD: Jalan Khusus Angkutan Batubara Harus Selesai, Wajib Hukumnya
Golkar Tunjuk Endria Putra Jadi Plt Ketua DPD Golkar Tanjabtim Gantikan Juber
Golkar Ajukan PAW Juber di DPRD Provinsi Jambi, Ini Penggantinya
Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Siaga Pengawasan, Dari Konvoi hinga Soft Launching Komunitas Digital
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor