JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan KPU Sarolangun terbukti melanggar administrasi dalam melakukan perekrutan PPS. Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jambi membuka peluang hal ini akan dibawa ke ranah etik.
"Melakukan penerusan ke DKPP jika memang dari hal itu (pelanggaran administrasi, red) mengenai soal etik," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Ia menyebutkan, pihaknya juga harus mengkaji terlebih dahulu sebelum ini diteruskan ke DKPP. Karena kesalahan yang dilakukan ini akan dipertimbangkan tingkat kesalahannya. Apakah itu kelalaian, kesengajaan, atau motif lainnya.
"Jika memang dirasa cukup, maka kami akan meneruskan hal ini ke DKPP dan menjadi pihakn pengadu," tandasnya. (am)
Di Pondok Meja, Politisi Golkar Muaro Jambi Ini Didatangi Emak-Emak, Ngadu Soal Angkutan Batubara
Galang Dukungan Parpol, Kali ini Romi Komunikasi dengan Demokrat dan Langsung Ada Chemistry
Puas Dengan Putusan Majelis, Edi Martono: Agar KPU Sarolangun Lebih Berhati-hati
Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Sarolangun, Bawaslu Berikan Teguran Tertulis
Pendaftar Calon KPU Provinsi Jambi Membludak, Hari Kelima Sudah 192 Pendaftar di SIAKBA
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!


